Akurat

Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Enggak Perlu Antre

Yusuf | 27 Mei 2025, 21:35 WIB
Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Enggak Perlu Antre

AKURAT.CO Ada kabar baik yang wajib diketahui bagi Anda dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis.

Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah tanpa perlu datang langsung dan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Cukup dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, seluruh proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa diselesaikan secara online dengan lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Waspadai Risiko Siber dalam Penggunaan e-SIM, ICSF: Keamanan Digital Harus Jadi Prioritas

Inovasi ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang digagas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Guna memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C.

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online

Berikut ini langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas yang dirangkum dari situs resmi Korlantas Polri:

Baca Juga: Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Simak Alasannya

1. Unduh aplikasi digital Korlantas

2. Registrasi akun

3. Buat PIN keamanan

4. Lengkapi data diri

5. Verifikasi e-KTP dengan liveness

6. Siapkan dokumen pendukung

7. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi

8. Ajukan perpanjangan SIM

Baca Juga: UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025

9. Unggah dokumen

10. Tentukan Satpas penerbit

11. Isi nomor rekening untuk refund

12. Pilih metode pengambilan atau pengiriman

13. Lakukan pembayaran

14. Pantau status permohonan

15. Isi survei kepuasan pelayanan

16. Aktifkan SIM digital

Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online?

Baca Juga: Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional, Bamsoet: Kini Tak Perlu Lagi ke Satpas

Tips Penting:

1. Lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

2. Pastikan dokumen dan data yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan.

3. Gunakan jaringan internet stabil selama proses pendaftaran hingga pengunggahan.

Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online lewat aplikasi digital Korlantas, masyarakat kini memiliki alternatif lebih praktis dan efisien dalam mengurus dokumen berkendara.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online? Begini Cara Gunakan Aplikasi Sinar

Proses yang sebelumnya identik dengan antrean panjang dan waktu lama kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik.

Jangan tunggu masa berlaku SIM habis. Urus perpanjangan sekarang juga secara online.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK