Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional, Bamsoet: Kini Tak Perlu Lagi ke Satpas

AKURAT.CO, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri. Aplikasi SINAR bisa di download di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone.
Menurut Bamsoet, dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
"Saya mengapresiasi langkah Kapolri meluncurkan aplikasi SIM online SINAR. Setelah sebelumnya meluncurkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik," ujar Bamsoet usai menghadiri peluncuran SINAR, di Jakarta, Selasa (13/4/21).
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan, masyarakat hanya wajib datang ke Satpas pada saat pembuatan SIM baru, karena harus melakukan ujian praktek. Sementara uji teori, pemeriksaan psikologi, dan pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi yang terdapat dalam aplikasi SINAR.
"Pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga dilakukan secara online melalui virtual account BNI. Menjadikan Polri sebagai kementerian/lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan," paparnya.
Dia menegaskan, kepemilikan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
"Namun realisasinya masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM dengan alasan susah mengurusnya. Bahkan Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, penggunaan digitalisasi melalui aplikasi SINAR dapat mengurangi interaksi antara petugas Polri dengan masyarakat. Meminimalisir terjadinya praktik koruptip seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.
"Aplikasi SINAR juga memberikan akses big data yang sangat kuat bagi Polri, untuk kemudian dimanfaatkan lebih jauh bagi peningkatakan pelayan terhadap masyarakat. Terobosan ini menandakan Polri, khususnya Korlantas, semakin maju. Semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi," pungkasnya.
Diketahui, turut hadir Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal IMI Pusat Ahmad Sahroni, dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar. Hadir pula Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpauw, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




