Waspadai Risiko Siber dalam Penggunaan e-SIM, ICSF: Keamanan Digital Harus Jadi Prioritas

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mendorong masyarakat untuk beralih ke teknologi e-SIM (embedded Subscriber Identity Module) sebagai bagian dari transformasi digital nasional.
Namun, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, para pakar keamanan siber mengingatkan adanya risiko besar yang mengintai.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti belum adanya panduan komprehensif dari pemerintah terkait kerentanan siber yang melekat pada platform e-SIM.
“Transisi ini memang penting dan tidak bisa dihindari, tetapi keamanan digital harus jadi prioritas. Tanpa mitigasi yang matang, e-SIM bisa menjadi pintu masuk kejahatan siber yang lebih masif,” ujarnya kepada media, Minggu (13/4/2025).
Menurut Ardi, salah satu risiko terbesar dalam penggunaan e-SIM adalah SIM swapping, yakni teknik peretasan yang memungkinkan pelaku kejahatan mengambil alih nomor telepon seseorang.
“Dengan data pribadi seperti KTP dan nomor ponsel, pelaku bisa mengalihkan kepemilikan e-SIM dan mengakses rekening bank, akun media sosial, bahkan OTP untuk transaksi penting,” jelasnya.
Baca Juga: SBY Serukan Rasionalitas Indonesia dalam Menyikapi Sikap Proteksionis AS
Tak hanya itu, e-SIM yang bergantung pada koneksi internet untuk proses aktivasi juga membuka celah bagi phishing, serangan rekayasa sosial (social engineering), hingga malware yang secara spesifik menargetkan informasi e-SIM dalam perangkat pengguna.
Ardi menyarankan beberapa langkah mitigasi agar masyarakat tidak menjadi korban.
“Gunakan kata sandi yang kuat, aktifkan autentikasi dua faktor (2FA), jangan pernah bagikan kode aktivasi kepada siapapun, dan pastikan perangkat dilengkapi pengamanan biometrik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat rutin memantau aktivitas nomor telepon mereka dan segera melapor jika terdapat aktivitas yang mencurigakan.
Ardi menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara regulator, operator telekomunikasi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ini.
“Kominfo perlu menyusun regulasi ketat yang mengatur standar keamanan e-SIM, termasuk verifikasi biometrik dan audit berkala. Operator juga harus menyediakan layanan pelaporan insiden siber secara cepat dan terintegrasi.”
Tak kalah penting, tambah Ardi, adalah edukasi publik.
“Literasi digital harus berkelanjutan. Masyarakat harus paham bahwa teknologi secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan bila tidak dibarengi dengan pemahaman risiko dan upaya perlindungan diri.”
Transisi ke e-SIM merupakan langkah besar dalam dunia telekomunikasi Indonesia.
Namun seperti yang diingatkan Ardi Sutedja, keamanan digital bukan hanya tanggung jawab operator atau pemerintah, tapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Teknologi harus membawa manfaat, bukan bencana. Dan itu hanya bisa dicapai kalau kita semua sadar bahwa keamanan digital bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan mutlak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









