UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025

AKURAT.CO Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengemudi, baik kendaraan beroda empat atau dua.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Selain sebagai tanda kemampuan mengemudi, SIM juga harus selalui dibawa dan ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Maka dari itu, para pengemudi perlu tahu informasi terbaru mengenai biaya bikin SIM per Januari 2025 dan cara membuatnya.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK di Jakarta Kembali Dibuka Mulai Kamis 2 Januari 2025
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (6/1/2025), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Pembuatan SIM Januari 2025
Biaya pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya bikin SIM yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
Baca Juga: Gerai SIM Keliling di Jakarta Tetap Tersedia di Hari Terakhir 2024
1. SIM A (mobil pribadi) : Rp 120.000
2. SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) : Rp 120.000
3. SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) : Rp 120.000
4. SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) : Rp 100.000
5. SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) : Rp 100.000
6. SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) : Rp 100.000
7. SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) : Rp 50.000
8. SIM D I (mobil penyandang disabilitas) : Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM dan tidak termasuk biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi.
Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM B : Rp 80.000
3. SIM C : Rp 75.000
4. SIM D : Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
Para pengemudi wajib memiliki SIM aktif untuk mengendarai kendaraan, demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







