Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

AKURAT.CO Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sebagai bukti legalitas untuk berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Sayangnya, masih banyak orang yang lupa atau lalai memperpanjang SIM.
Jika sudah lewat masa berlaku, maka prosesnya tidak bisa lagi dilakukan secara daring dan harus membuat SIM baru dari awal—lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Kabar baiknya, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
Cukup lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, semua bisa diurus dari rumah hanya dengan ponsel.
Berikut panduan lengkap cara perpanjang SIM secara online:
1. Unduh Aplikasi dan Registrasi Akun
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Setelah diunduh, lakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini: Saatnya Menetapkan Batasan dan Mendengarkan Intuisi
-
Daftarkan nomor ponsel
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan
-
Buat PIN keamanan
-
Verifikasi e-KTP melalui fitur pengenalan wajah (liveness check)
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk proses perpanjangan, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
SIM lama yang masih berlaku
-
e-KTP
-
Pas foto berlatar belakang biru
-
Foto tanda tangan di atas kertas putih
-
Hasil tes kesehatan (e-Rikkes)
-
Hasil tes psikologi
Semua dokumen diunggah langsung ke dalam aplikasi.
3. Ajukan Perpanjangan dan Lakukan Pembayaran
Setelah dokumen lengkap:
-
Pilih menu Perpanjangan SIM
-
Tentukan jenis SIM yang ingin diperpanjang
-
Unggah dokumen persyaratan
-
Pilih Satpas tujuan dan metode pengiriman (diambil langsung atau dikirim via Pos Indonesia)
-
Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI
4. Pantau Status dan Tunggu Pengiriman
Baca Juga: Cari Masjid Terdekat Kini Semudah Sentuhan Jari, Begini Caranya
Setelah pembayaran, status permohonan bisa dicek melalui menu Transaksi di aplikasi. Jika pengajuan disetujui dan SIM selesai dicetak, kartu akan dikirim langsung ke alamat rumah yang terdaftar.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, berikut biaya dasar:
-
SIM A, B I, dan B II: Rp80.000
-
SIM C, C I, dan C II: Rp75.000
-
SIM D dan D I: Rp30.000
Tambahan biaya lainnya:
-
Tes psikologi: Rp37.500 – Rp50.000
-
Tes kesehatan: Rp30.000 – Rp50.000
-
Biaya admin aplikasi, pengemasan dokumen, dan ongkos kirim (bervariasi tergantung lokasi)
Estimasi Waktu Proses
-
Waktu penyelesaian: 3–7 hari kerja
-
Pengajuan sebelum pukul 15.00 WIB akan diproses di hari yang sama
-
Jam operasional Satpas: Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00 WIB
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lewat, aplikasi tidak bisa digunakan.
Pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan ulang dari awal, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Pijat Refleksi di Jakarta
Dengan kemudahan ini, tak ada lagi alasan untuk telat memperpanjang SIM.
Pastikan masa berlaku masih aktif, siapkan dokumen lengkap, dan ajukan perpanjangan dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Praktis, cepat, dan tanpa antre!
Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









