SIM Indonesia Bisa Digunakan Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

AKURAT.CO SIM Indonesia ternyata dapat digunakan di beberapa negara untuk memenuhi persyaratan dalam berkendara.
Ketentuan SIM Indonesia ini telah sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang telah diterbitkan oleh negara ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 7 September 1985.
Pada intinya setiap warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa diwajibkan memiliki SIM internasional. Meskipun ada beberapa negara yang memberlakukan kebijakan khusus tersebut.
Perlu diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah lisensi yang digunakan untuk berkendara di Indonesia.
Baca Juga: Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, Bisa Cabut SIM Permanen
Tidak hanya menjadi sebuah dokumen seseorang ketika berkendara di jalan raya, SIM juga menjadi sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian RI kepada seseorang karena sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengutip dari berbagai sumber, Kamis (26/10/2023), ini dia beberapa negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Negara ASEAN
Berdasarkan hukum yang ada dalam perjanjian ASEAN, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Malaysia dan Singapura
Pada 1997, perjanjian tersebut mengalami perubahan dengan menambahkan beberapa negara yang dapat menerima SIM Indonesia seperti Vietnam, Laos dan Myanmar.
Pada 1999 Kamboja dan negara-negara lain juga memperbolehkan SIM Indonesia digunakan di negaranya.
Rincian negara ASEAN yang dapat menggunakan SIM Indonesia yaitu:
1. Brunei Darussalam,
2. Filipina,
3. Thailand,
4. Vietnam,
5. Laos,
6. Myanmar,
7. Kamboja,
8. Singapura (SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak dari kedatangan), dan
9. Malaysia (harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku).
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Di Berbagai Negara Berbeda, Ada Yang Seumur Hidup
Selain itu, terdapat dua negara lainnya yang juga menerima SIM Indonesia sebagai syarat untuk berkendara, namun ada ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti negara Amerika Serikat dan Australia.
Di Amerika Serikat hanya diizinkan di beberapa negara bagian serta lebih direkomendasikan untuk menyertai SIM Internasional, sedangkan di negara Australia hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Dengan demikian, apabila berkunjung ke negara-negara yang disebutkan di atas tidak perlu ragu untuk mengendarai kendaraan sebab SIM Indonesia tetap diakui dan berlaku.
Namun, perlu diingatkan terdapat negara yang masih tetap memerlukan SIM Internasional sebagai identitas untuk mengemudi dan juga tetap ikuti peraturan yang berlaku pada negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









