Akurat

Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

Rahma Maulidia | 17 Oktober 2023, 20:41 WIB
Sosok Almas Tsaqibbiru, Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres

AKURAT.CO Banyak polemik yang mencuat jelang Pemilu 2024 di Indonesia. Salah satunya adalah kontroversi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam hal ini, nama Almas Tsaqibbirru ikut terseret karena dia yang mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Almas memohon perubahan syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres menjadi paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lalu, siapa sebenarnya Almas Tsaqibbirru? Simak uraian berikut ini.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2019 di Universitas Surakarta.

Dia merupakan anak pertama dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Diketahui, Almas telah mengakui dirinya sebagai pengagum Gibran karena kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.

Menurut beberapa sumber, Selasa (17/10/2023), Almas telah membeberkan alasannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ingin menguji ilmu hukumnya.

Baca Juga: Putusan MK Disebut Bijaksana, Ketua Beta Gibran: Jadi Tonggak Sejarah Bangsa Indonesia

Ia juga ingin memberi kesempatan untuk para generasi muda yang memiliki potensi besar sebagai calon pemimpin bangsa.

Selain itu, Almas mengatakan bahwa dirinya senang apabila gugatan yang diajukan sampai bisa menang. Ia pun tidak masalah jika muncul banyak pro dan kontra soal putusan dari MK.

“Terlepas dari kata orang ada intervensi atau apapun itu tidak masalah, kan ini alasan saya untuk mengetes ilmu saya. Kalau ditanya perasaannya ya senang-senang saja,” ujarnya.

Almas mengaku bahwa ia tidak memiliki hubungan personal dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.

Baca Juga: Beda Sikap Hakim MK

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada titipan atau permintaan khusus yang dilakukan oleh Gibran kepadanya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin (16/10/2023).

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan gugatan perihal syarat pendaftaran usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berkat gugatan Almas, Gibran memiliki peluang besar untuk lanjut menjadi cawapres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R