Petaka Mahkamah Keluarga, Lunturnya Kenegarawanan MK

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seakan memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming berlaga pada Pilpres 2024, memuaskan sebagian kalangan, sekaligus menuai kecaman dari pihak lain. Kuatnya faktor keluarga yang mewarnai putusan MK terhadap permohonan mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa), menandakan lunturnya kenegarawanan para hakim pengawal konstitusi.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, yang sejak awal memelototi gaya dan sikap MK mengadili perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu, memiliki argumentasinya. Serupa pertimbangan hakim konstitusi Saldi Isra, yang menyampaikan kekhawatirannya, Hendardi malah menyebut, MK sudah gagal menjadi era pembeda dari masa orde baru.
"Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara," kata Hendardi, dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Setelah Putusan MK: Mega Bicara Loyalitas, Puan Singgung Pengorbanan
Saldi Isra menyampaikan keheranannya, mengapa MK bisa dalam waktu singkat mengubah sikap. Pernyataan ini disampaikan Saldi ketika menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK yang menerapkan norma baru, dan memutus Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat, diwarnai perbedaan pendapat empat hakim konstitusi termasuk Saldi. Artinya putusan tidak bulat dengan perbandingan 5:4.
Hendardi menganggap, penetapan batas usia capres-cawapres 40 tak berlaku bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik, merupakan bentuk kesewenangan MK. Badan peradilan tertinggi dianggap telah mengambil alih kewenangan DPR-Pemerintah, dan melabrak ketentuan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang bukan menjadi isu konstitusi untuk ditangani MK.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres
"MK juga sesuka hati menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?" kecam Hendardi.
Menurutnya, apabila implikasi dari putusan MK membawa Gibran melenggang pada Pilpres 2024, maka tak perlu analisa lagi untuk menyimpulkan, putusan tersebut bertujuan untuk memberi karpet merah untuk anak presiden.
Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi
"Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor," kata Hendardi.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, putusan perkara uji materi UU Pemilu yang mengabulkan permohonan pemohon merupakan praktik politisasi hukum. Dirinya mengaku tak terkejut atas putusan itu karena sudah banyak diprediksi.
“Putusan hari ini tidak mengejutkan, tetapi tentunya sangat mengecewakan karena mengkonfirmasi apa yang belakangan ini kita cemaskan, yaitu politisasi MK,” kata Bivitri kepada Akurat.co, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres
Bivitri juga menilai putusan tersebut sudah membuktikan MK tidak konsisten. Seharusnya MK menolak perkara tersebut serupa dengan perkara-perkara yang dimohonkan PSI atau Partai Garuda.
“Kalau menggunakan logika, atau istilah MK, penalaran hukum yang wajar, begitu pola satu ditolak dengan alasan kebijakan hukum terbuka, mestinya pola dua dan tiga sudah ditolak dengan alasan itu juga,” bebernya.
Sekalipun pahit, lanjut Bivitri, putusan MK harus dijalankan, karena bersifat final dan mengikat. Terlebih batas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang dari tiga hari lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









