Gerindra: Putusan MK Langsung Dieksekusi

AKURAT.CO Gerindra menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan permohonan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) terkait uji materi syarat minimum capres-cawapres, tak bisa ditunda. Putusan MK yang final dan mengikat harus dieksekusi.
Ketua DPP Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco mengatakan, tak ada pilihan lain kecuali melaksanakan putusan tersebut. MK memutus seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju pada Pilpres 2024 kendati belum berusia 40 tahun.
“Oleh karena itu kami hormati, dan tentunya apa yang diputuskan MK bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan,” kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gerindra Akui Putusan MK Perkuat Peluang Gibran Jadi Cawapres
MK tetap mengabulkan permohonan mahasiswa UNS dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Pasal tersebut berlaku bagi para pejabat yang dipilih langsung oleh publik untuk berkontestasi sekalipun belum berusia 40 tahun.
Putusan MK memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju cawapres. Bahkan Gibran digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: MK Terima Gugatan Mahasiswa UNS, Gibran Penuhi Syarat Jadi Cawapres
Dalam kesempatan yang sama, Dasco, yang juga Wakil Ketua DPR mengatakan, putusan MK tidak mengistimewakan Gibran semata. Sebab kalangan muda lainnya yang sedang atau pernah menjabat kepala daerah memiliki peluang yang sama untuk berkontestasi pada Pilpres 2024.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang menjabat atau pun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, seperti dengan pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi capres atau cawapres,” beber Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









