Akurat

KPU Abaikan Keterwakilan Perempuan, DKPP Harus Bertindak

Citra Puspitaningrum | 10 Oktober 2023, 14:58 WIB
KPU Abaikan Keterwakilan Perempuan, DKPP Harus Bertindak

AKURAT.CO Sikap KPU yang mengabaikan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 dianggap layak dihadiahi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner dan Ketua KPU dianggap layak dijatuhkan sanksi lantaran gagal melaksanakan kebijakan afirmasi yang diamanatkan dalam UU Pemilu.

Eks Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menyebutkan, sikap KPU tersebut secara nyata merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilu. Maka DKPP bisa menjatuhkan sanksi.

"DKPP mempunyai wewenang membenahi penyelenggara pemilu yang merusak aturan. Harus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum komisioner yang memang sengaja membuat peraturan ngawur," kata Hadar kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Hadar menambahkan, sanksi tegas berupa pencoptan kepada komisioner akan berdampak positif bagi alam demokrasi Indonesia.

"Pembenahan harus nyata dan efektif, sehingga terbangkit lagi kembali optimisme harapan penyelenggara dan hasil kerjanya," ujarnya.

Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA

Sebelumnya, Hadar bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan sudah membuat aduan kepada DKPP. Mereka menuntut DKPP memberikan sanksi tegas kepada para komisioner KPU RI yang dimpin Hasyim Asy'ari.

"DKPP mempunyai kesmpatan besar membenahi. Jangan disia-siakan, lembaga etik penegak itu bukan hanya pelengkap. Tetapi aktor koreksi terakhir," tuturnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.