Akurat

Puan Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan dalam Kepemimpinan AKD DPR

Paskalis Rubedanto | 1 November 2025, 00:01 WIB
Puan Hormati Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan dalam Kepemimpinan AKD DPR

 

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR.

"DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat," kata Puan, Jumat (31/10/2025).

Dia menilai, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global. "Memang faktanya bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," imbuhnya. 

Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif

Dia menjelaskan, komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Hal ini menujukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR," paparnya.

"Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia," tambahnya.

Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis.

"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," sebut Puan.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR

Menurut mantan Menko PMK ini, penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Dia pun optimis semakin banyaknya perempuan yang dipercaya memegang posisi kepemimpinan, maka akan membawa dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik yang dihasilkan DPR.

"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan. Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat," tutup Puan.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.

Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan. 

Putusan MK tersebut dinilai menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.