AKURAT.CO KPU enggan mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan badan penyelenggara pemilu menerapkan penghitungan pembulatan ke atas, terkait keterwakilan 30 persen caleg perempuan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, putusan tak bisa dieksekusi karena KPU telah melakukan perubahan sebelum badan peradilan tertinggi menjatuhkan putusan.
Hasyim menyebut, Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan, tidak perlu direvisi, sesuai putusan MA.
"Tanpa revisi peraturan KPU susah berubah," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan
Menurutnya, MA mengatur rumusan baru untuk penghitungan caleg perempuan. Aturan yang dibatalkan MA mengharuskan KPU kembali pada penghitungan pembulatan ke atas.
"Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa," tanya Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan, berdasarkan UU yang berlaku tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada parpol ketika tidak memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan.
Baca Juga: Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU
"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," katanya.
MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PKPU yang membatalkan aturan penghitungan pembulatan ke bawah menjadi ke atas. Perkara nomor 24 P/HUM/2024 telah diketok pada Selasa (29/8/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa








