Akurat

KPU Ogah Eksekusi Putusan MA

Citra Puspitaningrum | 10 Oktober 2023, 14:06 WIB
KPU Ogah Eksekusi Putusan MA

 

AKURAT.CO KPU enggan mengeksekusi putusan MA yang mengharuskan badan penyelenggara pemilu menerapkan penghitungan pembulatan ke atas, terkait keterwakilan 30 persen caleg perempuan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, putusan tak bisa dieksekusi karena KPU telah melakukan perubahan sebelum badan peradilan tertinggi menjatuhkan putusan.

Hasyim menyebut, Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur soal penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan, tidak perlu direvisi, sesuai putusan MA.

"Tanpa revisi peraturan KPU susah berubah," kata Hasyim, kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: KPU Tak Mampu Dorong Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Menurutnya, MA mengatur rumusan baru untuk penghitungan caleg perempuan. Aturan yang dibatalkan MA mengharuskan KPU kembali pada penghitungan pembulatan ke atas.

"Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa," tanya Hasyim.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, berdasarkan UU yang berlaku tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada parpol ketika tidak memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan.

Baca Juga: Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU

"Di undang-undang tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," katanya.

MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PKPU yang membatalkan aturan penghitungan pembulatan ke bawah menjadi ke atas. Perkara nomor 24 P/HUM/2024 telah diketok pada Selasa (29/8/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.