Ini Wilayah Terdampak Kemarau Di Indonesia Periode Mei-Oktober 2023

AKURAT.CO Musim kemarau yang disebut juga dengan musim kering ditandai dengan peningkatan suhu menjadi lebih panas dari sebelumnya.
Selama musim kemarau, kelembaban yang dihasilkan akan sangat rendah, hal itu dapat menyebabkan sumber air mengering.
Pada tahun 2023, musim kemarau telah dimlai pada bulan Mei dan pada bulan September terprediksi sebagai periode punca musim kemarau di Indonesia. Memasuki bulan Oktober, ternyata Indonesia diprediksi masih terancam kekeringan imbas dari efek El Nino.
Fenomena El Nino ini dapat menyebabkan peristiwa cuaca panas yang ekstrem, biasanya El Nino terjadi rata-rata setiap dua hingga tujuh tahun dengan durasa selama Sembilan sampai 12 bulan.
Baca Juga: Imbas Musim Kemarau, Benarkah Indonesia Akan Inflasi Pangan?
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa beberapa wilayah akan mengalami curah hujan bulanan yang rendah antara bulan Agustus, September, dan Oktober.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Pahami Mitigasi Bencana Hadapi Kekeringan
Berikut wilayah yang termasuk:
- Pulau Jawa
- Sumatera bagian tengah hingga selatan
- Bali
- Nusa Tenggara
- Papua bagian selatan
- Sebagian besar Sulawesi
- Sebagian Maluku utara
Daftar Wilayah Terdampak Kemarau di Indonesia
Dilansir laman resmi BMKG, Jumat (6/10/2023), berikut daftar daerah di Indonesia yang terdampak dan diprediksi mengalami kekeringan akibat dari musim kemarau pada tahun 2023 periode bulan Mei-Oktober:
Mei
- Sumatra Utara
- Sulawesi Selatan
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Banten - DKI Jakarta
- Bali
- Aceh
Juni
- Aceh
- Bali
- Banten - DKI Jakarta
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Selawesi Selatan
- Sumatra Utara
Juli
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Gorontalo
Agustus
- Maluku
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
September
- Maluku
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Papua Barat
Oktober
- Maluku
(Ami Fatimatuz Zahro')
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









