Akurat

Tahapan Penyusunan DCT Dibayangi Dapil Hilang

Citra Puspitaningrum | 4 Oktober 2023, 19:13 WIB
Tahapan Penyusunan DCT Dibayangi Dapil Hilang

 

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memberi jawaban atas potensi hilangnya daerah pemilihan (dapil) memasuki tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Rabu (4/10/2023). Hilangnya dapil dipicu pada daerah yang gagal memenuhi kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Anggota KPU, Idham Holik menyebutkan, jajaran pada level daerah hingga pusat masih melakukan fokus penyusunan DCT. Namun temuan KIPP terkait hilangnya dapil tak bisa dijawab Idham, ketika disinggung wartawan.

 

"Tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan berakhir pada 3 November 2023," kata Idham kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Banyak Dapil Hilang, Penetapan DCT Bakal Mandek

KPU hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan penerapan penghitungan kuota 30 persen perempuan di dalam PKPU 10/2023 tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Begitu pula dengan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 yang menyatakan aturan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di dalam PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu.

"KPU telah berkirim surat kepada partai politik peserta Pemilu agar mempedomani dua putusan Mahkamah Agung baik itu Putusan No. 24 P/HUM/2023 ataupun Putusan No. 28 P/HUM/2023," kata Idham.

Menurut Idham, dua putusan MA tersebut sudah diinformasikan kepada partai politik. KPU telah mengirim surat kepada seluruh partai politik peserta pemilu tertanggal 1 Oktober 2023 sebagai bentuk tindak lanjut dari dua putusan MA tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dorong Desain Ulang Sistem Pemilu RI Gunakan Sistem Distrik Dua Dapil

"Untuk merubah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 harus melaksanakan norma yang termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta mengatakan, mendekati masa penetapan DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat di satu daerah pemilihan (Dapil).

"Penetapan DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal Dapil yang hilang," kata Kaka saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Seleksi Bawaslu Di 514 Daerah Macet, KIPP: Tahapan Pemilu Luput Dari Pengawasan

Hilangnya dapil yang dimaksud Kaka Suminta yakni tidak terpenuhinya syarat pencalonan anggota legislatif, salah satunya adalah pemenuhan keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan. Dengan begitu, seluruh bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ikut pemilihan.

"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah. Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," ujarnya.

Menurutnya, ketika bacaleg perempuan hilang satu, maka otomatis 30 persen keterwakilan perempuan tidak perpenuhi dan hilanglah satu Dapil. "Ini banyak terjadi, dan akhirnya banyak yang belum selesai. Inilah yang menghambat DCT," ungkapnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.