KPU Siapkan Opsi Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19 Oktober 2023

AKURAT.CO KPU menyiapkan opsi pendaftaran capres-cawapres dipercepat menjadi 19-25 Oktober 2023 selain 10-16 Oktober 2023. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, kedua opsi percepatan jadwal pendaftaran tidak mengubah alur penetapan paslon capres-cawapres yang diagendakan pada 13 November 2023.
Menurut Hashim, percepatan pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober maupun 19-25 Oktober sama-sama mengikuti ketentuan dalam UU Pemilu. Sekalipun begitu, KPU lebih condong agar pendaftaran dimulai pada 19-25 Oktober karena telah mensinkronkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu dengan UU Pemilu.
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu,” kata Hashim, dalam rapat konsultasi di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: DPR Setuju Pendaftaran Capres-cawapres Dikebut
Hashim menegaskan, percepatan pendaftaran capres-cawapres mendesak untuk menyesuaikan amanat UU Pemilu, yang mengatur durasi masa kampanye dimulai 75 hari yang dimulai 10 hari sejak penetapan paslon capres-cawapres.
"Dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," tuturnya.
Baca Juga: Fahri Hamzah Soal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan: Berita Baik
Menurut Hashim lagi, penyesuaian jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober bakal memudahkan KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian administrasi bakal capres-cawapres. Verifikasi bisa dimulai pada 17 Oktober hingga batas akhir penetapan 13 November 2023.
Sedangkan jadwal pendaftaran pada opsi kedua, 19–25 Oktober, konsekuensinya jarak waktu KPU untuk melakukan verifikasi lebih pendek.
Hashim menjelaskan, perubahan tahapan pendaftaran capres-cawapres harus dilakukan karena UU Pemilu mengatur penetapan paslon capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye yang ditetapkan pada 28 November 2023. Artinya penetapan paslon capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
Baca Juga: Libatkan UMKM, KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara
Tahapan pendaftaran capres-cawapres yang diatur pada 19 Oktober-25 November 2023 disusun mengikuti Pasal 276 ayat 1 Pemilu sebelum diubah pemerintah melalui perppu. Dalam Perppu Pemilu, substansi dalam pasal teresbut diubah yang tadinya paslon capres-cawapres ditetapkan tiga hari sebelum kampanye menjadi 15 hari sebelum masa kampanye.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli menilai usulan KPU merupakan penyesuaian dari UU Pemilu, bukan mempercepat pendaftaran capres-cawapres. “Saya mau meralat diksi, sebetulnya tidak tepat ada diksi percepatan, yang benar adalah menyesuaikan,” kata Doli kepada wartawan, selepas rapat konsultasi dengan KPU.
Baca Juga: Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut, Kerja KPU Lamban
Doli mendukung penyesuaian jadwal karena konsekuensi dari perubahan UU Pemilu. Perubahan bukan hanya terkait penetapan paslon capres, tetapi penetapan daftar caleg tetap (DCT).
“Konsekuensinya adalah ini, akan terjadi penyesuaian jadwal, baik itu untuk pilpres maupun untuk pileg,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









