Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa untuk memberhentikan kepala daerah ada mekanismenya, yang semuanya itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Termasuk dalam polemik yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.
"Kami tidak jadi masalah DPRD Pati melakukan hak angket terhadap Bupati Pati yang juga kader Gerindra. Namun yang paling penting bahwa jika ingin memberhentikan Kepala daerah itu ada undang-undangnya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bahtra.
Baca Juga: Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
Dijelaskannya, dalam UU Nomor 23/2014 di Pasal 78 Ayat 1 bahwa kepala daerah bisa diberhentikan, pertama kalau meninggal dunia.
Kedua jika dia berhalangan atau mengundurkan diri. Ketiga adalah diberhentikan. Tentang diberhentikan di sini juga dijelaskan dalam pasal yang sama yakni Pasal 78 Ayat 2, ada tata caranya. Seperti masa jabatannya sudah berakhir, kedua tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan seterusnya.
"Jadi, semua itu ada mekanismenya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran karena negara kita adalah negara hukum yang ada aturan main dan mekanismenya, silakan dilanjut. Tetapi kalau tidak ada pelanggaran, maka tidak boleh juga karena atas dasar emosional atau ada kepentingan politik tertentu. Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," terang Bahtra.
Baca Juga: Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dimungkinkan Konstitusi
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menambahkan, jika memang hak angket sudah bergulir di DPRD Pati, maka tentu bupati akan dimintai keterangan atau penjelasan untuk mengklarifikasi terkait kebijakannya yang saat ini sudah dibatalkannya tersebut.
Jika kemudian dinilai terjadi pelanggaran, maka hal itu akan diuji lagi oleh Mahkamah Agung.
Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka bupati dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Kepala Daerah Harus Aktif agar Manfaat Kopdes Merah Putih Sampai ke Masyarakat
"Intinya, menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang," pungkas Bahtra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








