Akurat

Libatkan UMKM, KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara

Citra Puspitaningrum | 20 September 2023, 17:30 WIB
Libatkan UMKM, KPU Cetak 1,2 Miliar Surat Suara

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mencetak 1,2 miliar lembar surat suara untuk Pemilu 2024. Surat suara yang dicetak meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, dan pemilu legislatif, dengan melibatkan UMKM.

Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebutkan, setiap pemilih nantinya bakal menerima lima jenis surat suara. Pemilih bakal menerima surat suara untuk pilpres hingga pemilihan DPRD kabupaten/kota.

"1.208.921.320 lembar (surat suara), setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Anies-Imin Mau Jadi Yang Pertama Daftar Ke KPU

Sedangkan pemilih di DKI Jakarta, lanjut Yulianto, hanya menerima empat jenis surat suara saja. Alasannya, DKI tidak menggelar pemilu legislatif DPRD kabupaten/kota.

Menurutnya, pelibatan UMKM dalam mencetak surat suara penting karena bakal membawa dampak pertumbuhan ekonomi. Selain surat suara, KPU juga melibatkan UMKM untuk menyediakan kotak dan bilik suara.

"KPU juga harus melakukan pengadaan perlengkapan pemilu lain, seperti kotak suara, bilik suara, segel, formulir, stempel maupun tinta," bebernya.

Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu Serentak 2024, Simak Jangan Sampai Salah Coblos

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, surat suara disesuaikan dengan jumlah pemilih yakni sebanyak 204.807.222 orang. Dirinya menegaskan surat suara yang dicetak dicocokkan dengan jumlah pemilih dalam DPT.

"Jumlahnya sama dengan DPT di TPS ditambah dua persen surat suara cadangan dari jumlah DPT di TPS," ucap Hasyim.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.