Akurat

KPU Langgar Administrasi Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

Citra Puspitaningrum | 15 September 2023, 14:54 WIB
KPU Langgar Administrasi Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memustuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar administrasi pemilu, terkait penyusunan nomor urut pada daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, A Irwan Bola. Bawaslu meminta KPU memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD Jabar.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, membacakan keputusan dalam sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, dalam ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Bawaslu meminta KPU menyusun DCS anggota DPD Jabar sesuai abjad.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024 sesuai abjad dengan pertimbangan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," kata Bagja. 

Baca Juga: Jalani Sidang, Ketua KPU RI Boyong Jajaran Geruduk DKPP

Pemeriksaan perkara ini berdasarkan laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 dan calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat, A Irwan Bola selaku pelapor. Dalam putusannya, majelis pemeriksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan, mulai dari bukti, jawaban terlapor, keterangan ahli, serta kesimpulan masing-masing pihak.

Setelah menimbang, majelis menyimpulkan tindakan KPU selaku terlapor dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada pemilu 2024 melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.