Akurat Logo

Dampingi Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Para Menteri Ikut Senang

Roni Anggara | 13 September 2023, 16:12 WIB
Dampingi Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Para Menteri Ikut Senang

AKURAT.CO Sejumlah anggota kabinet ikut senang mendampingi Presiden Jokowi menjajal kereta cepat Jakarta-Bandung, pada Rabu (13/9/2023). Rombongan menggunakan kereta cepat dari Stasiun Halim dan tiba di Stasiun Padalarang, dalam waktu tempuh 30 menit dengan kecepatan maksimal 350 km/jam.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, membagikan momen rombongan menaiki kereta cepat dengan mengunggah rekaman video. Nampak di belakangnya, Menteri BUMN Erick Thohir tersenyum sambil melongok teks berjalan yang menunjukkan kecepatan kereta api cepat.

"Kereta cepat Jakarta-Bandung, kecepatan 350 km/jam," kata Pramono Anung, dalam unggahan video melalui Instagram @pramonoanungw, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Jajal Kereta Api Cepat, Jokowi Pastikan Peresmian Sesuai Target

"351," sahut Erick Thohir mengoreksi pertanyaan Pram. "350 kecepatannya," timpal Pram, menegaskan Erick Thohir keliru.

"Nyaman, aman dan menyenangkan, harus dicoba kereta api cepat Jakarta-Bandung," lanjut Pram.

Rombongan Presiden Jokowi tiba di Stasiun Halim, Jaktim, sekitar pukul 08.30 WIB. Setibanya di lokasi, Jokowi langsung menuju lantai dua, menempelkan kartu sebelum naik ke peron di lantai selanjutnya.

Baca Juga: Mahal Dan Mangkrak, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret Dari PSN

Jokowi duduk dalam gerbong pertama dengan nomor perjalanan G5901 tujuan Stasiun Halim hingga Stasiun Tegalluar. Kereta berangkat pada pukul 08.57 WIB dan tiba di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pukul 09.27 WIB.

Turut mendampingi Jokowi Menko Marves Luhut Pandjaitan, Seskab Pramono Anung, Menhub Budi Karya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Selain itu, sejumlah artis dan influencer turut diajak melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.