Akurat Logo

15 Merek Beras Terseret Kasus, Amran Ancam Cabut Izin Usaha

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 November 2026, 20:20 WIB
15 Merek Beras Terseret Kasus, Amran Ancam Cabut Izin Usaha
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek.

Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan berbagai penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga: Wamentan: Warga Ternate Minta MBG Tak Dihentikan

Amran menegaskan tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mempermainkan beras, terutama komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.

Menurutnya, praktik penyimpangan pangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu tata niaga dan upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Amran menyoroti pelanggaran standar mutu dan praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mentan meminta pelaku usaha segera menghentikan pelanggaran dan menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah sebelum dilakukan penindakan.

Baca Juga: Wamentan Alim Pacu Hilirisasi untuk Dongkrak Daya Saing Perkebunan

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” tutur Amran.

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.