Ketahui 5 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut ini 5 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (24/8/2023).
5 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan tunggal atas kesalahan pribadi
Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama adalah kecelakaan tunggal atas kesalahan pribadi.
Kecelakaan tunggal yang terjadi dalam konteks lalu lintas merujuk pada kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan saja dan tidak ada keterlibatan dari pengguna jalan maupun pengemudi lain.
Umumnya, jenis kecelakaan ini timbul akibat kesalahan dari pengemudi kendaraan tersebut.
Dalam situasi ini, BPJS Kesehatan tidak akan menyediakan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi karena kesalahan pribadi, seperti mengonsumsi minuman beralkohol atau narkotika saat sedang mengemudikan kendaraan.
2. Kecelakaan hendak melakukan kejahatan
Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan yang timbul akibat penggunaan kendaraan dengan kecepatan yang tinggi dalam melakukan tindakan kriminal seperti perampokan, kekerasan atau pelecehan seksual.
Kecelakaan yang muncul karena pengemudi berusaha untuk merampas nyawa atau konfrontasi antara kelompok juga tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan karena ini dianggap sebagai perbuatan sengaja.
3. Kecelakaan ganda yang sudah diasuransikan oleh Jasa Raharja
Kecelakaan dalam lalu lintas yang melibatkan dua pengemudi atau lebih dianggap sebagai kecelakaan ganda. Jenis kecelakaan ini juga dapat melibatkan pengemudi dan pejalan kaki atau partisipan lain dalam lalu lintas.
BPJS Kesehatan tidak akan memberikan perlindungan kepada individu yang menjadi korban kecelakaan berganda yang sudah dijamin oleh asuransi dari Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang selanjutnya yaitu kecelakaan transportasi umum.
Kecelakaan ganda yang menimpa penumpang dalam transportasi umum juga telah dijamin oleh Jasa Raharja, sehingga jenis kecelakaan ini tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
5. Kecelakaan kerja
Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang terakhir yaitu kecelakaan kerja.
Mengacu pada Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit atau luka-luka yang timbul akibat kecelakaan kerja atau hubungan pekerjaan yang telah dijamin oleh program perlindungan kecelakaan kerja atau yang menjadi tanggungan pemberi kerja.
Skema jaminan perlindungan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak termasuk dalam cakupan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









