Pramono Pastikan Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Terdampak Kebakaran Dapat Asuransi

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan para pedagang yang kiosnya hangus terbakar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, akan mendapatkan perlindungan asuransi.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih menghitung total kerugian material akibat kebakaran tersebut. Meski demikian, dia menegaskan dampak kerugian tidak signifikan karena seluruh kios yang terdampak telah diasuransikan oleh pengelola pasar.
"Direktur Utama Pasar Jaya sudah melaporkan bahwa kerugian akibat kebakaran di Kramat Jati ini ditanggung asuransi," kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Pasar Jaya Siapkan Penampungan Sementara bagi Pedagang Penyintas Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati terjadi sekitar pukul 07.24 WIB. Sebanyak 350 kios yang mayoritas menjual komoditas buah, khususnya pisang dan pepaya hangus terbakar.
Selain menjamin perlindungan bagi pedagang, Pramono juga memastikan pasokan pangan di Jakarta tetap aman pascakebakaran. Dia memastikan, peristiwa tersebut tidak mengganggu distribusi pangan karena stok komoditas di Jakarta saat ini dalam kondisi cukup, bahkan berlebih.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
"Stok pangan Jakarta aman. Kejadian ini tidak akan memicu kekurangan pasokan maupun kenaikan harga, baik untuk pepaya maupun pisang," ujarnya.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, menambahkan bangunan Sub Grosir Buah C2(A) telah di asuransikan ke PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda dengan Pertanggungan Kebakaran Resiko Khusus dengan Nomer polis : 1005011125010043 dengan masa berlaku 9 Januari 2025 sampai dengan 9 Januari 2026.
"Perumda Pasar Jaya segera berkoordinasi dengan perusahaan asuransi untuk proses klaim dan pemulihan," kata Topik dalam keterangan tertulis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









