Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN: Panduan Lengkap Akun, Dokumen, dan Tahapan

AKURAT.CO Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat sscasn.bkn.go.id.
Calon pelamar harus membuat akun, mengisi formulir pendaftaran dengan data kependudukan yang valid, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, proses pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 ini tidak dipungut biaya.
Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran seleksi PPPK Kemenkumham 2026 dilaksanakan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
Calon peserta diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dan memahami ketentuan seleksi agar tidak terkendala selama proses pendaftaran.
Berikut adalah langkah-langkah detail cara mendaftar PPPK Kemenkumham 2026:
1. Pembuatan Akun SSCASN
- Akses Portal SSCASN: Pelamar harus mengakses portal SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id.
- Registrasi: Proses registrasi akun dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang valid yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi yang berwenang.
- Satu Kali Pembuatan Akun: Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali untuk setiap pelamar.
- Penyimpanan Username dan Password: Pelamar wajib mengingat dan menyimpan username serta password yang telah dibuat untuk akun pendaftaran.
- Larangan Pendaftaran Ganda: Pelamar dilarang mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu unit kerja/penempatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Pelanggaran ini akan mengakibatkan pelamar gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pengisian Formulir Pendaftaran dan Unggah Dokumen
Setelah berhasil membuat akun, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Semua dokumen harus diunggah dalam bentuk scan berwarna melalui laman SSCASN. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah:
Surat Lamaran
- Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
- Ditandatangani dengan tinta hitam.
- Dibubuhi meterai Rp 10.000.
- Menggunakan format resmi yang tersedia dari laman Kemenkumham.
Surat Pernyataan 16 Poin
- Diketik, ditandatangani dengan tinta hitam, dan bermeterai Rp 10.000.
- Menggunakan format resmi yang disediakan Kemenkumham.
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Dokumen asli dan harus relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.
- Masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.
- Jika memiliki lebih dari satu surat pengalaman kerja, semua harus digabung dalam satu file PDF.
Identitas Diri
- Scan e-KTP atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pas Foto Terbaru
- Latar belakang berwarna merah.
- Bersifat formal, bukan swafoto (selfie).
- Diambil maksimal 6 bulan terakhir.
Ijazah Asli
- Bukan fotokopi legalisir.
- Bagi lulusan universitas luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Transkrip Nilai Asli
- Meliputi seluruh halaman transkrip.
- Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Surat Tanda Registrasi (STR)
- Khusus untuk pelamar jabatan Apoteker, STR wajib masih berlaku.
3. Pencetakan Kartu Pendaftaran
Setelah semua proses pendaftaran secara daring selesai dan dokumen terunggah, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









