Akurat

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN: Panduan Lengkap Akun, Dokumen, dan Tahapan

Titania Isnaenin | 6 Januari 2026, 18:26 WIB
Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026 di SSCASN: Panduan Lengkap Akun, Dokumen, dan Tahapan

AKURAT.CO ​​Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat sscasn.bkn.go.id​. ​

Calon pelamar harus membuat akun, mengisi formulir pendaftaran dengan data kependudukan yang valid, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

​Lebih lanjut, proses pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 ini tidak dipungut biaya.

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026

​Pendaftaran seleksi PPPK Kemenkumham 2026 dilaksanakan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.

​Calon peserta diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dan memahami ketentuan seleksi agar tidak terkendala selama proses pendaftaran.

Berikut adalah langkah-langkah detail cara mendaftar PPPK Kemenkumham 2026:

1. Pembuatan Akun SSCASN

- Akses Portal SSCASN: ​Pelamar harus mengakses portal SSCASN melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id.

- Registrasi: ​Proses registrasi akun dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan yang valid yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau instansi yang berwenang.

- Satu Kali Pembuatan Akun: ​Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali untuk setiap pelamar.

- Penyimpanan Username dan Password: ​Pelamar wajib mengingat dan menyimpan username serta password yang telah dibuat untuk akun pendaftaran.

- Larangan Pendaftaran Ganda: ​Pelamar dilarang mendaftar lebih dari satu jabatan, lebih dari satu unit kerja/penempatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. ​Pelanggaran ini akan mengakibatkan pelamar gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pengisian Formulir Pendaftaran dan Unggah Dokumen

Setelah berhasil membuat akun, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

​Semua dokumen harus diunggah dalam bentuk scan berwarna melalui laman SSCASN. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah:

​Surat Lamaran

​- Diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

​- Ditandatangani dengan tinta hitam.

​- Dibubuhi meterai Rp 10.000.

​- Menggunakan format resmi yang tersedia dari laman Kemenkumham.

​Surat Pernyataan 16 Poin

​- Diketik, ditandatangani dengan tinta hitam, dan bermeterai Rp 10.000.

​- Menggunakan format resmi yang disediakan Kemenkumham.

Surat Keterangan Pengalaman Kerja

​- Dokumen asli dan harus relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.

​- Masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025.

​- Jika memiliki lebih dari satu surat pengalaman kerja, semua harus digabung dalam satu file PDF.

​Identitas Diri

​- Scan e-KTP atau surat keterangan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

​Pas Foto Terbaru

- ​Latar belakang berwarna merah.

- ​Bersifat formal, bukan swafoto (selfie).

​- Diambil maksimal 6 bulan terakhir.

​Ijazah Asli

​- Bukan fotokopi legalisir.

​- Bagi lulusan universitas luar negeri, wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

​Transkrip Nilai Asli

​- Meliputi seluruh halaman transkrip.

​- Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

​Surat Tanda Registrasi (STR)

​- Khusus untuk pelamar jabatan Apoteker, STR wajib masih berlaku.

3. Pencetakan Kartu Pendaftaran

​Setelah semua proses pendaftaran secara daring selesai dan dokumen terunggah, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.