Bawaslu Desak KPU Taati Aturan Debat Capres

AKURAT.CO Debat calon presiden dan wakil presiden harus ditaati sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di sela-sela menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus peluncuran Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).
"Bawaslu dalam konteks hari ini memastikan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," katanya.
Menurut Lolly, pelaksanaan debat capres-cawapres harus mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, KPU harus menaati semua ketentuan dalam menentukan format debat untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Tema Pertama Debat Capres 2024 Bahas Penguatan Demokrasi Hingga Pemberantasan Korupsi
"Semuanya harus bisa dijelaskan. Karena kan itu di undang-undang ya. Seperti soal tiga kali untuk debat capres dan dua kali untuk debat cawapres. Ini kan dalam penjelasan undang-undang dimunculkan," jelasnya.
Lolly mengatakan, agar tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan debat capres, Bawaslu sudah berkirim surat sebagai langkah pencegahan.
"Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu, salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan. Artinya, selama lima kali ajang debat, pasangan calon akan berada di panggung, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.
Dalam Pasal 277 Ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".
Baca Juga: Pakar UI: Debat Capres-Cawapres Harus Ada Pertengkaran Pikiran
Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak lima kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua yaitu debat capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








