Akurat Logo

Bawaslu Desak KPU Taati Aturan Debat Capres

Citra Puspitaningrum | 4 Desember 2023, 18:50 WIB
Bawaslu Desak KPU Taati Aturan Debat Capres

AKURAT.CO Debat calon presiden dan wakil presiden harus ditaati sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, di sela-sela menghadiri acara Bawaslu Ngampus sekaligus peluncuran Mobil Pojok Pengawasan Partisipatif Keliling di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).

"Bawaslu dalam konteks hari ini memastikan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," katanya.

Menurut Lolly, pelaksanaan debat capres-cawapres harus mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, KPU harus menaati semua ketentuan dalam menentukan format debat untuk Pilpres 2024.

Baca Juga: Tema Pertama Debat Capres 2024 Bahas Penguatan Demokrasi Hingga Pemberantasan Korupsi

"Semuanya harus bisa dijelaskan. Karena kan itu di undang-undang ya. Seperti soal tiga kali untuk debat capres dan dua kali untuk debat cawapres. Ini kan dalam penjelasan undang-undang dimunculkan," jelasnya.

Lolly mengatakan, agar tidak terjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan debat capres, Bawaslu sudah berkirim surat sebagai langkah pencegahan.

"Sehingga dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu, salah satunya mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan KPU terkait pelaksanaan debat capres-cawapres diputuskan menggunakan format berpasangan. Artinya, selama lima kali ajang debat, pasangan calon akan berada di panggung, meskipun ada ketentuan di UU Pemilu yang memisahkan debat capres dengan debat cawapres.

Dalam Pasal 277 Ayat 1 dinyatakan sebagai berikut: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".

Baca Juga: Pakar UI: Debat Capres-Cawapres Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Dalam Bab penjelasan UU Pemilu dijelaskan, sebanyak lima kali debat yang ditentukan dibagi menjadi dua yaitu debat capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.