Akurat Logo

Jokowi Punya Data Intelijen Parpol, Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

Roni Anggara | 16 September 2023, 18:47 WIB
Jokowi Punya Data Intelijen Parpol, Indikasi Penyalahgunaan Kekuasaan

AKURAT.CO Pengakuan Presiden Jokowi mengantongi data intelijen terkait partai politik (parpol) dianggap sebagai masalah serius. Pengakuan tersebut menjadi indikasi Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan lantaran parpol bukan objek intelijen.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap, dalam negara demokrasi, parpol bukan ancaman keamanan. Sebaliknya, data intelijen yang disetor berkaitan dengan ancaman atau musuh terhadap negara.

“Peristiwa ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan undang undang, baik UU Intelijen, UU HAM, UU partai politik maupun yang lainnya,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Ghufron Mabruri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Kantongi Data Intelijen, Jokowi Tahu Keinginan Parpol Luar Dalam

Jokowi mengaku memiliki data intelijen dari sejumlah lembaga termasuk BIN, TNI dan Polri, ketika menghadiri Rakernas Seknas Jokowi. Bermodal data tersebut, Kepala Negara mengaku mengetahui parpol luar dan dalam.

Ghufron menilai sulit memahami pernyataan Jokowi tersebut, karena mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politik. Hal ini menjadi ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.

“Persoalan ini merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik presiden dan bukan untuk tujuan politik negara. Pada hakikatnya, lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden,” kata Ghufron.

Baca Juga: Cegah Dini Potensi Ancaman, Camat Perbatasan Dan Aparatur PLBN Ikut Diklat Intelijen

Dirinya menganggap pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen.

Pasal 1 angka 1 UU Intelijen berbunyi “Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional”.

Sedangkan angka 2 berbunyi, “Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.”

Baca Juga: Jokowi Beri Mandat Menteri Bahlil Selesaikan Ricuh Pulau Rempang

Merujuk ketentuan dalam Pasal 1 UU Intelijen, maka sulit menerima begitu saja pengakuan Jokowi mengantongi data intelijen parpol. Sebaliknya, Jokowi terindikasi melakukan pelanggaran serius.

“Kami menilai hal ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden beserta perangkat intelijenya menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantuan intelijen,” tuturnya.

Baca Juga: Pernah Bocorkan Rahasia Intelijen AS, Edward Snowden Dapat Kewarganegaraan Rusia dari Putin


Koalisi meminta DPR menyikapi serius pengakuan Jokowi tersebut. Bila perlu segera memanggil badan-badan telik sandi untuk diklarifikasi.

“Kami menilai ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi sehingga wajib untuk diusut tuntas. Oleh karena itu sudah sehaptutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang-benderang,” kata Ghufron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.