Permendag 8/2024 Akan Direvisi? Ini Kata Kemendag

AKURAT.CO Polemik soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang impor rupanya terus bergulir.
Setelah mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Perdagangan pun buka suara dan menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait revisi atau pencabutan Permendag ini. Pasalnya, kebijakan impor bukan urusan satu kementerian saja, tapi menyangkut banyak instansi lintas sektor.
"Perlu pembahasan antarkementerian dan lembaga. Jadi ke depan akan dibahas lagi. Kemarin juga saya sudah ngobrol dengan Pak Sesmenko untuk segera direview seperti apa," ujar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: 7 Fokus Kementerian Perdagangan Pada Priority Economic Deliverables
Permendag 8/2024 sempat menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo menyinggungnya dalam Sarasehan Menteri Ekonomi di Jakarta sehari sebelumnya. Menurut Presiden, jika aturan tersebut tidak memberi manfaat bagi negara, maka sebaiknya ditinjau ulang atau bahkan dicabut.
Isy pun menjelaskan, setiap kementerian punya perspektif dan kepentingan sektoral masing-masing. Ada yang mewakili hulu, ada juga yang mengurusi hilir.
“Yang sulit itu menyatukan kepentingan antara hulu dan hilir. Ini nggak bisa buru-buru, memang butuh waktu,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian lintas kementerian/lembaga nantinya akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dari sana, hasil pembahasan akan diteruskan ke Presiden untuk diputuskan.
Arahan dari Presiden Prabowo pun cukup jelas. Ia meminta jajaran kabinet untuk bekerja lebih efisien dan tidak mempersulit perizinan, terutama yang menyangkut pengusaha dan pelaku industri. Menurutnya, segala kebijakan mesti pro-rakyat dan tidak malah bikin pelaku usaha kelimpungan.
Salah satu sorotan utama Presiden adalah soal impor alat-alat dan barang yang selama ini dinilai justru merugikan industri dalam negeri. Ia menyebut penyelundupan dan prosedur yang berbelit-belit harus dihentikan segera.
“Kita mesti introspeksi diri. Institusi kita harus beres. Bea cukai juga jangan macem-macem. Jangan ada prosedur yang ngada-ngada dan bikin ribet,” tegas Prabowo dalam Konferensi Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Kemendag Gandeng Kemenparekraf Dorong UMKM Ekraf Go Global
Ia menambahkan, praktik-praktik yang menghambat tersebut bisa mengancam pekerjaan masyarakat Indonesia.
Permintaan Presiden ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengubah pendekatan dalam kebijakan perdagangan. Fokusnya bukan cuma pada efisiensi birokrasi, tapi juga perlindungan industri dalam negeri dan penguatan daya saing nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










