Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Paylater di E-Commerce

AKURAT.CO Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus mencatat pertumbuhan signifikan di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam berbelanja daring.
Namun, di tengah pesatnya perkembangan layanan e-commerce, perlindungan konsumen menjadi perhatian utama, terutama terkait penggunaan metode pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan paylater.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya dalam memastikan konsumen mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Dirjen PKTN, Moga Simatupang menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait lainnya jika terdapat pengaduan dari masyarakat terkait penggunaan layanan paylater di platform niaga-el.
Baca Juga: Kemendag dan Google Luncurkan Gemini Academy di Yogyakarta
“Perlindungan konsumen paylater memang menjadi ranah OJK. Namun, Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam. Kami akan mendukung koordinasi agar penyelesaian pengaduan berjalan efektif dan konsumen memperoleh kepastian hukum,” ujar Moga Simatupang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Dirinya menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal 229 huruf a dalam UU tersebut menjadi dasar kuat dalam mengimplementasikan perlindungan konsumen di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran digital.
Selain itu, Kemendag juga mendorong seluruh platform niaga-el untuk mematuhi regulasi yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem layanan konsumen mereka. Upaya ini diharapkan mampu membangun ekosistem niaga-el yang sehat dan aman bagi masyarakat pengguna.
Dalam konteks ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) turut menyuarakan dukungannya terhadap upaya perlindungan konsumen. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan pengguna sebagai pondasi utama keberlanjutan industri niaga-el, khususnya dalam layanan BNPL.
Baca Juga: Perkuat Diplomasi Dagang, Kemendag RI Ajak Delegasi Nigeria Jalin Kerja Sama Strategis
“Dalam memberikan fleksibilitas pembayaran, penyedia layanan BNPL wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab. Inilah bentuk komitmen industri terhadap konsumen dan regulator,” kata Hilmi.
Lebih lanjut, ketentuan penggunaan sistem pembayaran termasuk paylater juga telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penyelenggara niaga-el wajib mematuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran dan/atau perbankan.
Untuk menjaga keamanan dan integritas transaksi, standar sistem keamanan pada layanan pembayaran digital juga harus sesuai dengan regulasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, dan/atau OJK.
Jika terjadi masalah atau keluhan terkait layanan paylater, masyarakat dapat melaporkannya melalui berbagai kanal resmi yang disediakan oleh OJK. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di laman kontak157.ojk.go.id, sikapiuangmu.ojk.go.id, nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










