Akurat

Kemendag Siapkan Deregulasi Ekspor Furnitur, V-Legal Tidak Lagi Wajib untuk Semua Negara

Hefriday | 21 Mei 2025, 18:00 WIB
Kemendag Siapkan Deregulasi Ekspor Furnitur, V-Legal Tidak Lagi Wajib untuk Semua Negara

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah deregulasi untuk mendorong ekspor produk furnitur dan kerajinan, salah satunya dengan menghapus kewajiban dokumen V-Legal bagi pasar tertentu.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyebutkan bahwa deregulasi ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

V-Legal atau dokumen verifikasi legalitas kayu selama ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam ekspor produk berbahan kayu dari Indonesia.

Namun dalam kebijakan baru yang sedang disiapkan, kewajiban ini hanya akan diberlakukan untuk negara-negara yang secara hukum mensyaratkannya, seperti Uni Eropa dan Inggris.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan UKM Pangan Award 2025, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

“V-Legal untuk produk kayu ke Uni Eropa dan UK itu wajib, karena mengikuti ketentuan SVLK. Tapi ini hanya untuk produk furnitur dan kerajinan. Kalau untuk produk seperti balok kayu, log kayu, dan lainnya, tetap kami sepakat menggunakan SVLK,” kata Mendag Budi di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini diambil guna mengurangi beban administrasi dan biaya tambahan yang selama ini dirasakan pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan penghapusan kewajiban V-Legal untuk negara-negara non-Uni Eropa, pelaku usaha bisa lebih mudah dan cepat dalam melakukan ekspor.

Menurut Budi, deregulasi ini juga merupakan langkah strategis untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara pesaing di kawasan, seperti Vietnam dan Malaysia, yang selama ini dikenal lebih efisien dalam sistem ekspornya.

“Biar UMKM tidak terbebani biaya dan waktu pengurusan dokumen. Dengan begitu, kita lebih efisien dan bisa bersaing,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan volume dan nilai ekspor produk furnitur dan kerajinan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Himpunan Mebel dan Industri Kerajinan Indonesia (Himki), nilai ekspor furnitur Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebesar USD2,46 miliar, dan meningkat menjadi USD2,5 miliar pada tahun 2024.

Baca Juga: Gandeng Kemendag, Astra Luncurkan Program UMKM BISA Ekspor ke Pasar Global

Pemerintah menargetkan ekspor furnitur Indonesia bisa meningkat dua kali lipat menjadi USD5 miliar dalam beberapa tahun ke depan. Target ambisius ini diyakini dapat tercapai apabila regulasi dipangkas dan pelaku industri diberi kemudahan berusaha.

Amerika Serikat menjadi pasar utama ekspor furnitur Indonesia, menyerap sekitar 53,2% dari total ekspor pada 2024. Negara tujuan lainnya antara lain Jepang (6,04%), Belanda (4,48%), Jerman (3,73%), dan Belgia (2,87%).

Selain kebijakan deregulasi, Kementerian Perdagangan juga mendorong kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pelaku industri tidak kesulitan mendapatkan dokumen legalitas hanya untuk tujuan ekspor yang tidak mensyaratkannya. Hal ini penting agar ekosistem ekspor Indonesia lebih fleksibel dan kompetitif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi