Prabowo Tekankan Pemberian Bonus Tunai untuk Kurir dan Pengemudi Online, Ini Alasannya

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyampaikan imbauan agar perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus layak kepada para pengemudi dan kurir online. Imbauan ini dikeluarkan untuk menghargai keaktifan para pekerja dalam menggerakkan ekonomi digital di Indonesia.
Dalam keterangan video yang diperoleh Akurat.co, Senin (10/3/2025), Prabowo menegaskan, perusahaan untuk memberikan bonus berbentuk uang tunai.
"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan pelayanan yang berbasis aplikasi untuk memberi bonus yang layak kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, serta kurang lebih 1 hingga 1,5 juta pekerja yang berstatus part-time.
"Untuk besaran dan pengalaman bonus layak nanti akan disampaikan dari seluruh perusahaan," ucapnya, menandakan bahwa mekanisme penghargaan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden Prabowo: THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa aturan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojek daring telah memasuki tahap finalisasi. Kebijakan THR ini merupakan inisiatif baru guna memastikan partisipasi yang bermakna antara pemerintah, para pengemudi, dan perusahaan penyedia jasa ride-hailing.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (5/3/2025), Yassierli menegaskan pentingnya dialog antara semua pemangku kepentingan.
"Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pengemudi dan pihak aplikator, dan kami berusaha mendapatkan formula yang tepat untuk memenuhi hak-hak pekerja layanan daring," katanya secara langsung.
Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan formula THR untuk ojol harus mampu mengakomodasi berbagai aspek, seperti jam kerja, jenis layanan, serta perbedaan karakteristik antar pengemudi di masing-masing aplikasi. Proses pencarian formula ini memerlukan waktu karena harus menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak tanpa mengorbankan hak pekerja.
Menurutnya, meskipun pembahasan masih berlangsung, respons dari perusahaan penyedia jasa ride-hailing menunjukkan kecenderungan positif. Beberapa pengusaha telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama demi mencapai kesepakatan yang optimal bagi semua pihak.
Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Cek Tanggal dan Komponennya di Sini
Dalam konteks ini, Menaker menekankan pentingnya agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada para pengemudi, menghindarkan mereka dari kerumitan mekanisme pembayaran non-tunai yang seringkali memunculkan ketidakpastian.
Meskipun demikian, Yassierli belum memberikan kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan THR tersebut.
"Saya bayangkan finalisasi ini masih perlu final meeting dan final touch untuk mendapatkan win-win solution yang adil bagi semua pihak," ungkapnya dalam konferensi pers.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor ekonomi digital yang semakin pesat di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, para pekerja diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan produktif.
Selain itu, inisiatif pemerintah ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kontribusi besar para pengemudi dan kurir online yang selama ini menjadi ujung tombak layanan digital di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi respon atas keprihatinan para pengemudi terkait ketidakpastian pembayaran THR yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
Kebijakan pemberian bonus dan THR dalam bentuk uang tunai diharapkan menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di era ekonomi digital. Dengan adanya transparansi dan kejelasan aturan, di masa depan para pekerja dapat lebih percaya diri menjalankan profesinya tanpa merasa dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










