Potensi Besar Kopdes Merah Putih: Antara Janji Pemberdayaan dan Kabut Pendanaan

AKURAT.CO Kopdes Merah Putih bukan sekadar koperasi biasa. Ia merupakan implementasi dari agenda besar pemerintah dalam membangun ekonomi dari desa, seperti tertuang dalam Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM, ditargetkan terbentuk 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Koperasi desa ini diharapkan menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang menjawab kebutuhan warga secara langsung dan menyeluruh.
Program ini digadang-gadang menjadi strategi pemberdayaan kolektif berbasis gotong royong. Ia mengusung filosofi koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional, dengan prinsip dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Skema ini dirancang agar tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, namun juga pusat distribusi hasil tani, aggregator UMKM, penggerak ekonomi digital desa, hingga penyedia layanan jasa keuangan.
Merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Menteri Koperasi dan UKM, pembentukan Kopdes dilakukan melalui tiga skema yakni pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif. Proses dimulai dari Musyawarah Desa Khusus, di mana warga desa menentukan nama, struktur, AD/ART, dan rencana usaha koperasi.
Baca Juga: Menkop Pastikan Kopdes Merah Putih Dibangun dengan Prinsip Kehati-hatian
Kopdes akan dikelola oleh pengurus, pengawas, dan pengelola. Menariknya, kepala desa akan menjadi pengawas ex-officio. Keterlibatan ini dinilai dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjadi tantangan tersendiri agar tata kelola koperasi tetap profesional dan tidak bercampur dengan politik lokal.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi bahwa ada tiga hal utama dalam upaya pengembangan kopdes merah putih yakni harus dibangun dan didirikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara optimal sehingga ada rasa memiliki.
"Sehingga nantinya masyarakat akan terdorong untuk segera menuntaskan segala permasalahan yang terjadi di dalam koperasi," ucapnya di Jakarta.
Kedua, kopdes ini harus dikelola oleh pengurus yang berkompeten dan amanah dalam menjalankan usaha koperasi. Memiliki profesionalisme yang tinggi. Menkop optimis bayang-bayang publik terhadap ketakutan, kecurigaan dan keragu-raguan terhadap operasionalisasi kopdes Merah Putih akan terkikis karena koperasi memberikan jaminan keuntungan bagi anggotanya.
"Sebagai lembaga usaha, koperasi harus produktif dan harus untung sehingga keuntungannya adalah buat anggotanya. Saya yakin ini Kopdes Merah Putih ini nantinya dapat memberikan keuntungan yang banyak.
Baca Juga: HIPMI Siap Dukung Penuh Penguatan Kopdes Merah Putih Gagasan Presiden Prabowo
Terakhir, lanjut Menkop, pengoptimalan penggunaan teknologi digital dalam pengelolaanya agar transparan dan terkoneksi dalam sebuah jaringan kerja sama yang kua antar koperasi.
"Nanti akan ada jaringan koperasi nasional, dimana semua produk koperasi disalurkan melalui koperasi. Jadi bagaimana dahsyatnya gerakan koperasi ini," ucapnya kembali.
Namun di balik itu semua, salah satu elemen strategis dari program ini adalah penetapan enam bidang usaha prioritas yaitu ritel modern dan konvensional, agribisnis, distribusi pangan, jasa keuangan dan pembiayaan, digitalisasi UMKM, serta perdagangan umum.
Bidang jasa keuangan menjadi sorotan utama karena dalam juklak disebutkan bahwa jika menjalankan usaha ini, koperasi wajib tunduk pada pengawasan OJK.
Sayangnya, dalam dokumen juklak tidak disebutkan bagaimana mekanisme operasional jasa keuangan ini akan berjalan. Tidak ada detail mengenai model kerja sama dengan lembaga keuangan negara seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Danantara sebagai badan investasi strategis pemerintah.
Sehingga hal tersebut memunculkan ruang abu-abu yang berpotensi menyulitkan implementasi di lapangan. Padahal, pengawasan OJK bukan sekadar formalitas. Ia memerlukan kesiapan SDM koperasi, sistem akuntansi modern, dan audit berkala. Ketiadaan penjelasan teknis ini bisa membuka celah risiko moral hazard jika tidak diatur jelas dalam juknis lanjutan.
Dalam Juklak hanya dijelaskan bahwa permodalan koperasi akan bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah. Namun tidak ada satu pun pasal yang menyebut keterlibatan dana negara secara eksplisit. Isu ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat besarnya ambisi proyek Kopdes ini.
Baca Juga: Wamentan Tegaskan Arahan Presiden Prabowo, Kopdes Merah Putih Hadirkan Pemerintah Tanpa Jarak
Minimnya kejelasan pendanaan menimbulkan spekulasi dan keresahan, terutama bagi desa yang ingin segera membentuk koperasi namun tidak memiliki modal awal. Kondisi ini dapat menciptakan ketimpangan antar desa, di mana desa yang memiliki kepala desa visioner dan dana desa cukup besar akan lebih siap dibandingkan desa tertinggal.
Terlepas dari tantangan, Kopdes Merah Putih menyimpan potensi besar sebagai pengungkit ekonomi desa. Dengan menjadi agregator hasil panen petani, koperasi dapat memutus mata rantai tengkulak. Produk petani dapat langsung disalurkan ke pasar kota atau industri pengolahan tanpa harus melalui perantara.
Digitalisasi UMKM juga menjadi tulang punggung Kopdes. Koperasi akan difasilitasi sistem teknologi informasi yang memungkinkan pelaku usaha kecil mengakses pelatihan, perizinan, dan pemasaran berbasis platform digital. Bahkan dalam roadmap jangka menengah, pemerintah berencana meluncurkan aplikasi koperasi nasional sebagai ekosistem digital.
Beberapa desa di Jawa Timur dan Sumatera Barat telah mulai mempersiapkan pembentukan koperasi. Mereka membentuk tim kecil untuk menyusun dokumen administrasi, menentukan unit usaha prioritas berdasarkan potensi lokal, dan berkonsultasi dengan Dinas Koperasi setempat.
Pada dasarnya program Kopdes Merah Putih merupakan langkah progresif menuju kemandirian ekonomi desa. Namun seperti kata pepatah, niat baik saja tidak cukup. Harus disertai dengan kejelasan aturan, transparansi pendanaan, serta komitmen lintas sektor.
Baca Juga: Pemerintah Usir Keraguan, Program Kopdes Merah Putih Siap Perkuat Ekonomi Desa
Jika juknis lanjutan dapat merinci mekanisme pembiayaan, melibatkan lembaga keuangan strategis, dan mendukung profesionalisasi koperasi, maka bukan tidak mungkin koperasi desa akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang tumbuh dari akar rumput.
Kopdes Merah Putih bukan sekadar koperasi. Ia adalah simbol perubahan paradigma, dari desa yang menjadi objek bantuan, menjadi subjek pembangunan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










