Presiden Prabowo: THR Pekerja Swasta dan BUMN Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.
Presiden Prabowo menginstruksikan agar THR dapat diberikan selambat-lambatnya pada tujuh hari sebelum lebaran.
"Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Pengemudi Ojek Online dan Kurir Dapat THR Tahun Ini
Sementara, terkait besaran THR, Presiden Prabowo menyebut bahwa kebijakan ini akan dibahas secara detail melalui surat edaran yang akan dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
"Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," katanya.
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati Presiden Prabowo.
Terkait pemberian THR Lebaran, ia berencana mengumumkannya besok.
"Insya Allah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insya Allah besok kita akan umumkan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









