PSI Desak Usut Tuntas Skandal Beras Oplosan di PT Food Station Tjipinang Jaya

AKURAT.CO Dugaan kasus pengoplosan beras yang menyeret nama besar PT Food Station Tjipinang Jaya, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) andalan milik Pemprov Jakarta, kini menjadi sorotan tajam dari parlemen Kebon Sirih.
Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menilai tudingan tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Ia mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan transparan.
“Dugaan pengoplosan beras oleh PT Food Station harus diselidiki serius. Jika terbukti, ini bentuk kecolongan besar dalam tata kelola BUMD,” ujar August kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, praktik pengoplosan beras berkualitas rendah namun dijual dengan harga tinggi adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat BUMD untuk menyediakan pangan berkualitas bagi masyarakat.
“Masyarakat membayar mahal tapi diduga mendapat beras oplosan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
August menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan investigasi menyeluruh, baik di internal BUMD maupun oleh aparat penegak hukum.
“Jika terbukti, semua pelaku harus dihukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan menutupi kasus ini.
Ia menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Pertanian untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Menteri Pertanian. Apapun hasil temuan dan arahan dari Kementan, saya minta semuanya transparan. Saya pun tidak akan menutup-nutupi,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (23/7/2025).
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian luas warga Jakarta yang menuntut transparansi serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










