Akurat

Mengapa Tarif TransJakarta Direncanakan Naik? Ternyata Ini Alasannya!

Shalli Syartiqa | 28 Oktober 2025, 13:27 WIB
Mengapa Tarif TransJakarta Direncanakan Naik? Ternyata Ini Alasannya!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, sebuah rencana yang menuai perhatian publik. ​

Kenaikan tarif ini menjadi langkah realistis mengingat tarif Transjakarta belum pernah berubah sejak tahun 2005, sementara biaya operasional terus meningkat dan beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI sudah mencapai lebih dari Rp9.000 per tiket.

​Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan layanan Transjakarta dan Transjabodetabek, serta memastikan fasilitas transportasi publik tetap prima.

Tarif yang Berlaku Saat Ini dan Sejarahnya

​Tarif reguler Transjakarta saat ini adalah Rp3.500 per perjalanan. ​

Tarif ini telah berlaku sejak tahun 2005, yang berarti sudah sekitar 20 tahun tidak mengalami kenaikan.

​Selama kurun waktu tersebut, meskipun tarif dasar sebesar Rp3.500 tetap sama, terdapat pola "early-bird" dengan tarif Rp2.000 untuk jam 05.00–07.00 WIB. ​

TransJakarta juga sempat menerapkan tarif khusus atau promo seperti Rp1 pada hari-hari tertentu

Biaya Operasional dan Subsidi yang Terus Meningkat

​​Kenaikan tarif Transjakarta menjadi tidak terhindarkan karena Pemprov DKI Jakarta tidak sanggup menanggung beban subsidi yang terus membengkak​. Berikut adalah rincian mengenai biaya operasional dan subsidi:

Beban Subsidi Per Tiket

​Saat ini, Pemprov DKI menyubsidi lebih dari Rp9.000 per tiket Transjakarta secara keseluruhan. ​

Besaran subsidi ini jauh melampaui tarif yang dibayarkan penumpang, di mana setiap pembayaran Rp3.500, pemerintah menanggung sisa sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per penumpang. ​

Selisih ini dikenal sebagai subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik, yang besarnya bervariasi tergantung jenis armada dan rute. ​

Untuk layanan Transjabodetabek, tarif ideal bahkan bisa mencapai Rp15.000 per perjalanan.

Penurunan Rasio Pemulihan Biaya Operasional (Cost Recovery Ratio)

​Rasio pemulihan biaya operasional atau cost recovery Transjakarta telah menurun drastis. ​

Dari rata-rata 34-35% sebelumnya, saat ini rasio tersebut tinggal di angka 14% akibat inflasi dan peningkatan biaya operasional.

​Cost recovery menunjukkan seberapa besar biaya operasional yang dapat ditutup oleh pendapatan dari tiket penumpang. ​

Penurunan rasio ini mengindikasikan bahwa semakin banyak biaya operasional yang harus ditanggung melalui subsidi pemerintah.

Total Anggaran Subsidi

​Anggaran subsidi transportasi Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp6 triliun per tahun, dengan lebih dari Rp4 triliun di antaranya dialokasikan untuk Transjakarta.

​Beban keuangan ini sangat besar mengingat jumlah penumpang harian mencapai 1,3 juta orang.

​Untuk tahun 2025, Pemprov berencana menambah subsidi Transjakarta sebesar Rp300 hingga Rp400 miliar guna memperluas rute, memperkuat jaringan Transjabodetabek, dan menambah 200 unit bus listrik baru.

Tantangan dari Transjabodetabek

​Pembukaan rute-rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, dan Tangerang, juga menambah beban subsidi.

​Meskipun jarak tempuh lebih jauh, tarif yang dikenakan tetap Rp3.500 per orang. ​

Pramono Anung menyatakan bahwa Pemprov Jakarta tidak bisa menanggung seluruh penduduk Jakarta dan Jabodetabek sendirian.

Dampak Kenaikan Tarif dan Upaya Perbaikan Fasilitas

​Meskipun akan ada kenaikan tarif, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa tarif Transjakarta akan tetap lebih murah dibandingkan dengan daerah lain, termasuk Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

​Kenaikan tarif ini akan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas.

​Pemprov DKI Jakarta sedang fokus memperbaiki fasilitas armada Transjakarta, termasuk menambah jumlah bus listrik. ​

Saat ini, jumlah bus listrik yang beroperasi akan ditingkatkan dari 200 menjadi 500 unit tahun ini.

Golongan yang Tetap Gratis

​Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa 15 golongan masyarakat akan tetap digratiskan dari kenaikan tarif, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pelajar, difabel, dan lansia.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas transportasi publik bagi kelompok masyarakat tertentu.

Proses Penetapan Tarif

Proses penetapan tarif Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. ​10 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa tarif hanya dapat ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

​Saat ini, Pramono Anung belum bisa memastikan kapan tarif akan dinaikkan, namun pengumuman akan dilakukan pada waktu yang tepat setelah perhitungan menyeluruh dan pembahasan dengan DPRD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.