DPRD Minta Pemprov Jakarta Optimalkan Penanganan Kebakaran di Gang Sempit

AKURAT.CO DPRD Jakarta menyoroti terulangnya musibah kebakaran yang kerap memakan korban jiwa.
Teranyar, kebakaran menewaskan lima orang di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/10/2024) dini hari.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta harus memiliki alat yang mampu menangani insiden kebakaran di gang sempit.
Selain itu, pemprov mesti rutin melakukan sosialisasi terkait penataan kabel semrawut di kawasan padat penduduk yang sering menjadi biang kerok kebakaran.
"Misalnya soal kabel listrik yang tidak boleh (semrawut). Lalu harus ada alat-alat yang memang bisa masuk ke dalam gang," kata Ima di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (15/10/2024).
Menurutnya, mobil pemadam kebakaran selalu menemui kesulitan dalam menjangkau titik lokasi kebakaran.
Baca Juga: Sidang Perceraian Kimberly Ryder - Edward Akbar Masuk Pokok Perkara
Faktor tersebut yang membuat kebakaran kian membesar dan kurang maksimal saat melalukan pemadaman api.
"Masalah kebakaran selalu di tempat padat penduduk tapi mobil pemadam itu tidak bisa masuk," ujar Ima.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sudah saatnya Pemprov Jakarta menyediakan bus damkar yang memiliki ukuran lebih kecil untuk menjangkau titik-titik kebakaran.
Ketimbang mobil damkar yang berukuran besar seperti truk.
"Di beberapa kelurahan itu mereka tidak punya yang namanya bus damkar," katanya.
Oleh karena itu, Ima menekankan, bus damkar harus sudah dipersiapkan dan tersebar merata di seluruh wilayah Jakarta.
Baca Juga: Timnas Indonesia Tumbang di Kandang China, Ini Respons Jokowi
Dengan begitu diharapkan mampu mempercepat proses pemadaman jika kebakaran terjadi di kawasan padat penduduk.
"Jadi harus disamaratakan. Contoh, di Jakarta Barat saja masih ada beberapa titik kelurahan yang tidak punya bus damkar, padahal kondisinya adalah wilayah rentan kebakaran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









