Sidang Perceraian Kimberly Ryder - Edward Akbar Masuk Pokok Perkara

AKURAT.CO Sidang perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar masuk dalam pokok perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kali ini, Kimberly Ryder hadir bersama adik kandungnya, Natasha Ryder dan ibunya.
Baca Juga: Adukan Edward Akbar ke Komnas Perempuan, Kimberly Ryder Ungkap Alasan Bertahan
Seusai persidangan, Kimberly Ryder mengungkapkan jika sidang perceraian akan memasuki pokok perkara.
"Hari ini alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga," ungkap Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu, (16/10/2024).
"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya, saksi-saksi sudah ke depan semua, sudah ngomong semua, bukti sudah dikasih semua, tinggal minggu depan itu bagian dari terduga," tambahnya.
Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder pun menjelaskan alasan pengadilan menolak eksepsi Edward Akbar.
"Nah, kita juga memberikan bukti-bukti bahwa Pengadilan Agama, Jakarta Pusat itu berwenang sesuai dengan pasal 132 KHI, Kompilasi Hukum Islam," bebernya.
"Dan hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara," tambahnya lebih jelas.
Baca Juga: Adukan Edward Akbar ke Komnas Perempuan, Kimberly Ryder Ungkap Alasan Bertahan
Machi Ahmad menambahkan, dalam sidang itu, kliennya sudah memberikan sejumlah bukti serta penambahan pernyataan dari para saksi.
"Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ketiga saksi dimana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, Ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly," imbuhnya.
"Dan tadi sudah diterima oleh hakim dan segala pertanyaan sudah kita buktikan juga dengan bukti-bukti terkait dari adapun video, dan hakim menerima semuanya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








