Pemprov DKI Jakarta Kedepankan Asas Keadilan dalam Kebijakan PBB-P2

AKURAT.CO Sejak awal tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan baru terkait pajak, salah satunya tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk properti dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan, kebijakan ini dirancang sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memastikan kebijakannya berkeadilan sosial dan tepat sasaran, serta melindungi rakyat kecil.
Perlu ditegaskan, kata Heru, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk memihak kepada rakyat kecil.
Dengan menargetkan pembebasan pajak hanya kepada wajib pajak yang memiliki satu objek PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp2 miliar.
Baca Juga: Olimpiade Paris: CAS Tolak Tinjau Kembali Pencabutan Perunggu Pesenam AS Jordan Chiles
Apabila, wajib pajak memiliki objek pajak tersebut lebih dari satu, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar per 1 Januari 2024.
Artinya, bagi wajib pajak yang punya dua bangunan (rumah) atau lebih, maka dia dikenakan pajak untuk rumah kedua dan seterusnya.
"Sementara, yang hanya punya satu rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar itu bebas pajak. Kami berharap hal ini dapat melindungi mereka yang paling membutuhkan," jelas Heru, Selasa (13/8/2024).
Nara juga menjelaskan, kebijakan ini pun tetap mempertimbangkan kondisi perekenomian yang mulai tumbuh dan berhasil pulih dari pandemi covid-19, yakni hitungannya adalah rumah kedua dengan NJOP lebih dari 2 miliar tidak dikenakan pajak 100 persen, melainkan dikenakan pajak sebesar 50 persen.
Baca Juga: Dasco Tugaskan Sekjen Gerindra untuk Komunikasi dengan PKS Terkait Pilkada Jakarta
Kemudian, ada insentif tambahan berupa keringakan pokok pembayaran sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 jika dibayarkan pada periode 4 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen jika dibayarkan pada periode 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
"Kebijakan sebelumnya mempertimbangkan situasi pandemi covid-19, namun untuk saat ini kondisi ekonomi sudah membaik. Sehingga dilakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami terapkan tidak hanya berkeadilan, tetapi juga lebih tepat sasaran. Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Resmi, West Ham Rekrut Aaron-Wan Bissaka dari MU dengan Transfer Rp303,9 Miliar
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan membantu menjaga stabilitas sosial di ibu kota, serta membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










