Akurat

Demokrat Soroti Penempatan Pejabat Pajak di BUMD Pemprov Jakarta

Citra Puspitaningrum | 6 Agustus 2025, 10:39 WIB
Demokrat Soroti Penempatan Pejabat Pajak di BUMD Pemprov Jakarta

AKURAT.CO Penunjukan sejumlah nama dalam jajaran dewan pengawas dan komisaris BUMD Provinsi Jakarta kembali menuai sorotan tajam.
Tidak tanggung-tanggung, suara keras datang dari mitra Pemprov Jakarta di Kebon Sirih.

Anggota DPRD Provinsi Jakarta, Nur Afni Sajim, mengatakan, proses penempatan tersebut wajib dikawal ketat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih menyangkut kebijakan fiskal dan kinerja keuangan perusahaan.

Yang paling disorot adalah penunjukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Atika Nur Rahmania, sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Baca Juga: Bank Jakarta Dinilai Belum Layak IPO, Pelayanan Masih Lemot dan Belum Pulih Total

Afni menilai penugasan tersebut terkesan janggal, mengingat Jakpro sendiri tengah terseok-seok di tengah beban utang yang menggunung dan belum mampu menyetor dividen akibat sejumlah proyek penugasan besar, seperti Jakarta International Stadium (JIS) dan LRT.

"Jakpro itu rugi karena penugasan. Tapi pajaknya tetap disetor besar sekali. Ini kan jeruk makan jeruk. Pemerintah daerah yang kasih tugas, pemerintah juga yang minta setoran," katanya, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jakarta itu, seharusnya penempatan pejabat fiskal dalam posisi strategis di tubuh BUMD disertai dengan kebijakan fiskal yang berpihak.

Baca Juga: DPRD Jakarta Fraksi PSI Minta Ruang Khusus Merokok Tetap Ada

Bukannya malah menambah tekanan keuangan perusahaan negara.

"Kalau memang penugasan membuat beban operasional tinggi, ya pemerintah harus ikut tanggung jawab. Jangan minta setoran besar tapi tidak kasih ruang bernafas," ujar Afni.

Lebih lanjut, Afni juga menyoroti ketimpangan kewenangan direksi utama dalam mekanisme pengambilan keputusan.

Baca Juga: Pramono Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar, KTP Luar Jakarta Bisa Daftar

Dia menyebut dominasi suara gubernur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membuat direksi kehilangan kuasa atas tim yang seharusnya dipimpin.

"Direktur utama cuma punya 30 persen suara di RUPS, sisanya gubernur. Kalau mereka enggak bisa pilih orang yang bisa diajak kerja, ya buat apa ada RUPS," ujarnya.

Afni merujuk sejumlah contoh kasus BUMD, seperti Food Station dan Bank Jakarta, yang menurutnya menggambarkan gejala tidak harmonis di tubuh manajemen akibat campur tangan politik dalam penunjukan pucuk pimpinan.

Baca Juga: Banjir Rob Intai Jakarta, Warga Diminta Siaga Jangan Sampai Kecolongan

"Gubernur (Jakarta) harus lebih hati-hati. Jangan sampai penempatan orang-orang ini justru menghancurkan BUMD kita satu per satu," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.