Akurat

Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Praktisnya

Idham Nur Indrajaya | 23 September 2025, 12:37 WIB
Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Praktisnya

AKURAT.CO Pertanyaan seputar pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kerap muncul, terutama bagi pemilik kendaraan yang sedang berada di luar kota atau provinsi tempat kendaraannya terdaftar. Banyak yang bertanya, apakah pajak kendaraan bisa dibayar di Samsat mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal? Jawabannya bisa, dengan catatan tertentu, tergantung jenis layanan pajak yang dibutuhkan serta kebijakan provinsi masing-masing. Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap yang perlu dipahami sebelum membayar pajak kendaraan.

Mengapa Pertanyaan Ini Penting

Mobilitas masyarakat yang tinggi membuat banyak orang tak selalu berada di kota asal kendaraan ketika jatuh tempo pajak. Apalagi pajak tahunan wajib dibayar tepat waktu untuk menghindari denda. Di sisi lain, layanan digital dan kebijakan lintas provinsi terus berkembang sehingga pilihan cara membayar pajak kini lebih beragam. Namun, tidak semua jenis pajak bisa diselesaikan di Samsat mana saja, karena beberapa layanan tetap mewajibkan pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Jenis Pajak Kendaraan dan Aturannya

Hal pertama yang perlu diketahui adalah jenis layanan pajak kendaraan yang akan dibayar. Secara umum, ada dua kategori utama:

1. Pembayaran Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah pembayaran rutin setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK tanpa penggantian pelat nomor. Jenis layanan ini relatif lebih fleksibel. Pemilik kendaraan bisa membayar di berbagai kanal, seperti:

  • Kantor Samsat di provinsi asal

  • Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Drive-Thru yang tersebar di pusat kota dan pusat perbelanjaan

  • Layanan digital seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), e-Samsat, dan kanal perbankan yang bekerja sama

  • Marketplace atau kanal pembayaran daring seperti Tokopedia, GoTagihan, dan mobile banking mitra

Melalui layanan ini, pembayaran pajak tahunan tidak harus dilakukan di Samsat asal, asalkan provinsi kendaraan telah terhubung ke sistem nasional. Namun, integrasi antardaerah belum sepenuhnya merata. Ada provinsi yang hanya melayani pembayaran lintas kota dalam satu provinsi, sementara untuk lintas provinsi masih terbatas.

2. Perpanjangan Lima Tahunan dan Layanan Perubahan Data

Berbeda dengan pajak tahunan, perpanjangan lima tahunan, penggantian pelat nomor, balik nama, atau mutasi kendaraan harus dilakukan di Samsat asal atau mengikuti prosedur mutasi resmi. Layanan ini membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan dan validasi dokumen seperti BPKB dan STNK. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena ada pemeriksaan fisik dan penerbitan dokumen baru, pembayaran tidak bisa dilakukan sembarang Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Luar Kota

Jika hanya ingin membayar pajak tahunan, Anda punya beberapa opsi praktis tanpa harus kembali ke daerah asal:

Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

SIGNAL memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan secara daring. Cukup unduh aplikasi, lakukan registrasi dengan data STNK, masukkan nomor polisi, dan ikuti petunjuk pembayaran. Bukti bayar dapat dikirim melalui pos atau diambil di Samsat terdekat. Namun, pastikan provinsi tempat kendaraan terdaftar sudah mendukung layanan SIGNAL.

Melalui E-Samsat atau Mobile Banking

Beberapa bank bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking. Setelah membayar, pemilik kendaraan hanya perlu mengambil bukti bayar atau pengesahan STNK di Samsat yang ditunjuk.

Samsat Keliling, Drive-Thru, dan Gerai

Layanan ini biasanya tersedia di kota besar atau pusat perbelanjaan. Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli, KTP pemilik sesuai nama di STNK, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya. Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baik pembayaran di kantor Samsat, gerai, maupun daring, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • STNK asli dan salinan

  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK

  • Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya

  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Untuk perpanjangan lima tahunan atau mutasi, tambahan dokumen seperti BPKB dan hasil cek fisik kendaraan diperlukan.

Biaya, Denda, dan Program Keringanan

Besaran pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan ketentuan Bea Balik Nama (BBN-KB) sesuai peraturan daerah. Jika terlambat membayar, denda akan dikenakan dan besarnya bervariasi di setiap provinsi. Beberapa daerah secara berkala menawarkan program pemutihan, yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tanpa denda. Informasi tentang program ini biasanya diumumkan melalui situs resmi Samsat provinsi atau media massa.

Tips Agar Pembayaran Lancar

Untuk menghindari masalah, cek informasi terbaru di situs resmi Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar sebelum membayar pajak, terutama jika akan memanfaatkan layanan lintas daerah atau aplikasi SIGNAL. Pastikan semua dokumen sudah lengkap, dan lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.

Kesimpulan

Pembayaran pajak kendaraan memang tidak selalu harus dilakukan di Samsat asal, selama yang dibayar adalah pajak tahunan. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan digital, Samsat keliling, gerai, hingga drive-thru untuk membayar pajak meski sedang di luar kota atau provinsi, asalkan provinsi kendaraan sudah terhubung ke sistem nasional. Namun, untuk layanan seperti perpanjangan lima tahunan, penggantian pelat nomor, balik nama, dan mutasi, proses tetap harus dilakukan di Samsat asal karena membutuhkan pemeriksaan fisik dan validasi dokumen.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa memilih cara pembayaran pajak kendaraan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi, baik melalui kanal online maupun offline. Jangan lupa pantau terus informasi dari Samsat atau aplikasi SIGNAL agar pembayaran pajak kendaraan berjalan lancar dan terhindar dari denda.

Baca Juga: 5 Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Mudah dan Aman

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal

FAQ

1. Apakah pajak kendaraan bisa dibayar di Samsat mana saja?
Ya, pajak tahunan kendaraan bisa dibayar di Samsat mana saja, termasuk Samsat Keliling, Gerai, Drive-Thru, hingga layanan online seperti aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Namun, layanan ini bergantung pada kebijakan dan integrasi antarprovinsi. Pastikan provinsi asal kendaraan sudah mendukung sistem pembayaran lintas daerah.

2. Bagaimana dengan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor?
Untuk perpanjangan lima tahunan, penggantian pelat nomor, balik nama, atau mutasi kendaraan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan atau melalui prosedur mutasi resmi. Proses ini memerlukan cek fisik kendaraan dan validasi dokumen.

3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak tahunan di luar daerah?
Umumnya, Anda perlu menyiapkan STNK asli, KTP pemilik sesuai nama di STNK, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya. Jika pembayaran diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik.

4. Apakah bisa membayar pajak kendaraan lintas provinsi secara online?
Bisa, selama provinsi tempat kendaraan terdaftar sudah terhubung dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau layanan e-Samsat. Namun, tidak semua provinsi memiliki integrasi penuh, sehingga penting untuk mengecek informasi terbaru di situs resmi Samsat provinsi asal.

5. Bagaimana cara bayar pajak tahunan lewat aplikasi SIGNAL?
Unduh aplikasi SIGNAL, lakukan registrasi menggunakan data STNK dan nomor polisi, kemudian pilih metode pembayaran melalui bank atau marketplace yang tersedia. Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa memilih pengiriman bukti bayar via pos atau mengambilnya langsung di Samsat terdekat.

6. Apakah ada denda jika telat bayar pajak kendaraan?
Ya, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda. Besaran denda berbeda-beda tergantung provinsi dan lama keterlambatan. Pemerintah daerah sesekali menawarkan program pemutihan yang membebaskan denda, jadi pantau pengumuman resmi Samsat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

7. Apakah bisa diwakilkan orang lain untuk bayar pajak kendaraan?
Bisa. Orang yang mewakili harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta dokumen persyaratan lainnya seperti STNK asli dan bukti pembayaran pajak terakhir.

8. Apakah bukti bayar online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pembayaran di Samsat?
Ya. Bukti bayar resmi yang diterbitkan melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat memiliki kekuatan hukum yang sama, selama proses pembayaran sesuai prosedur dan data kendaraan terverifikasi di sistem nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.