Pengelolaan Parkir Pasar Jaya Diduga Ngemplang Pajak, DPRD Jakarta Desak Audit Forensik

AKURAT.CO Skandal parkir di pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya kembali menyeruak.
Pansus Parkir DPRD Jakarta mendesak pemerintah provinsi segera melakukan audit forensik terhadap mitra operator parkir yang beroperasi.
Anggota Pansus Parkir DPRD Jakarta, Nuchbatillah, melihat bahwa indikasi pelanggaran sudah jelas. Banyak operator beroperasi tanpa izin resmi, bahkan diduga terjadi kebocoran pajak parkir karena kewajiban tidak dibayarkan.
Baca Juga: Parkir Liar Digulung DPRD Jakarta, Pramono Anung: Layak Ditindak
"Pansus Perparkiran memberikan saran harus diaudit forensik. Sebab, dari tahun 2019 ke 2023, perjalanan pelaksanaan pengelolaan parkir dinilai sudah cacat hukum," katanya, Kamis (19/9/2025).
Salah satu sorotan tajam ditujukan pada PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP). Perusahaan ini diduga menyalahi Perjanjian Kerja Sama (PKS) karena menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain, yakni PT Muara Berkah Sejahtera dan PT Buana Solusindo. Padahal PKS tegas melarang pengalihan tanpa persetujuan tertulis.
"Itu cacat hukum. Pelaksanaan sudah menyalahi aturan," ujar Nuchbatillah.
Baca Juga: Gelar Inspeksi Dadakan, Pansus DPRD Segel Tempat Parkir Ilegal di Jakarta
Lebih ironis lagi, dari 146 pasar aktif di bawah Perumda Pasar Jaya, hanya dua yang memiliki izin resmi perparkiran, yaitu Pasar Senen dan Pasar Tanah Abang. Selebihnya dinilai tidak layak karena tanpa jaminan keselamatan pengunjung.
"Artinya, 144 pasar lain tidak memenuhi syarat laik fungsi. Bagaimana keselamatan masyarakat bisa dijamin," kata Nuchbatillah.
Dia menuntut Pasar Jaya memastikan seluruh mitra parkir mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama operasional.
Baca Juga: Pramono Bantah Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mendukung penuh desakan audit forensik soal pengelolaan lahan parkir oleh Perumda Pasar Jaya. Ia menilai ini momentum perbaikan tata kelola perparkiran yang selama ini bermasalah.
"Paling urgent perbaikan tata kelolanya. Mulai dari memilih mitra, melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk pemutusan kontrak," katanya.
Menurut Syaefuloh, lemahnya pengawasan sejak awal membuat pelanggaran pengalihan pengelolaan tidak terdeteksi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Hubungkan Kawasan Ancol dan JIS, Tak Perlu Lagi Repot Cari Parkir
"Tata kelola (parkir) yang transparan menjadi kunci agar kasus serupa tidak berulang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









