Akurat

Satpol PP Jakarta Tertibkan 659 PPKS di Awal Agustus 2024

Citra Puspitaningrum | 10 Agustus 2024, 21:40 WIB
Satpol PP Jakarta Tertibkan 659 PPKS di Awal Agustus 2024

AKURAT.CO Sebanyak 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil dijangkau oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam Operasi Bina Tertib Praja yang selama 1-9 Agustus 2024.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

"Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta. Melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi dari Pemprov DKI Jakarta," kata Arifin di Jakarta Pusat, Sabtu (10/8/2024).

Dia menegaskan, operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.

Baca Juga: Lapak PKL di Puncak Dibongkar, Satpol PP Minta Pedagang Pindah ke Rest Area

"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," ujarnya.

Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, sebagai berikut:

- Manusia Gerobak: 8 orang
- Manusia Silver: 1 orang
- Costplay (kostum badut/boneka/robot): 8 orang
- Gelandangan Pengemis: 52 orang
- Pengamen: 66 orang
- Pak Ogah (pengatur lalin ilegal): 401 orang
- Ondel-ondel: 4 orang
- Anak Jalanan/Anak Punk: 8 orang
- ODGJ: 9 orang
- Pemulung (manusia karung): 25 orang
- Asongan: 113 orang

Sebagai informasi, terkait hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Adm Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024 terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tipiring.

"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak 3 Orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak 7 orang melanggar Pasal 40 huruf a," ujar Kasatpol PP Kota Adm Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Jumat (9/8/2024).

Adapun hasil putusan pengadilan sebagai berikut:

- satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp 500 ribu.
- dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp 200 ribu.
- enam orang tidak sanggup membayar denda sehingga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari.
- satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.

"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," tegas Tumbur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.