Antara Pajak dan Investasi, Bagaimana Seharusnya Pemerintah Menjaga Keseimbangan di Tengah Target RAPBN 2026

AKURAT.CO Pemerintah saat ini memasuki fase krusial dalam penataan fiskal 2026. Di satu sisi, penerimaan negara perlu digenjot untuk membiayai agenda pembangunan dan memperkuat fondasi fiskal.
Sedangkan di sisi lainnya, iklim investasi musti dijaga agar ekspansi usaha, pembukaan lapangan kerja, dan transformasi ekonomi tidak tersendat.
Bahkan beberapa waktu lalu di hadapan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut tantangan ini sebagai 'PR berat', yakni menaikkan penerimaan pajak sambil tetap menjaga kondusifitas terhadap investasi.
Secara tidak langsung melalui pernyataan tersebut, mencerminkan garis kebijakan RAPBN 2026 ambisius dari sisi penerimaan, sekaligus berhati-hati agar tidak mematikan gairah investasi domestik dan asing.
Baca Juga: Soal Kenaikan Penerbitan SUN di RAPBN 2026, Ini Kata Citi Indonesia
Peta Angka Utama RAPBN 2026: Ambisi yang Terukur
Seperti yang sudah diketahui bersama, RAPBN 2026 menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.692 triliun dimana total tersebut merupakan gabungan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dan kepabeanan cukai sebesar Rp334,3 triliun.
Tak sampai disitu saja, target pajak itu naik 13,5% dari outlook tahun berjalan sementara beacukai dipatok tumbuh 7,7%. Pemerintah juga menargetkan rasio pajak (tax ratio) 10,47% PDB naik dari proyeksi tahun ini sekitar 10,03%.
Sekilas angka-angka tersebut menunjukkan dorongan agresif untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa harus menambah jenis pajak baru.
Sedangkan dari sisi makro, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026. Oleh karena itu dalam rangka mencapai hal tersebut, investasi ditargetkan tumbuh 5,2% dengan kombinasi sumber pembiayaan publik dan swasta, termasuk optimalisasi peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, penguatan kawasan ekonomi, serta insentif terpilih.
Baca Juga: Banggar Restui RAPBN 2026, Pertumbuhan Ekonomi Tetap 5,4 Persen
Estimasi kebutuhan investasi yang kerap dikemukakan pemerintah berada di kisaran Rp7.450 triliun untuk menopang sasaran pertumbuhan.
Lalu mengapa dilema ini menjadi hal yang penting, Dampaknya ke Ekonomi Riil Seperti apa?
Bagi pelaku usaha, perubahan kebijakan pajak mempengaruhi arus kas, rencana ekspansi, hingga keputusan merekrut tenaga kerja.
Sebab apabila penerimaan digenjot melalui pengetatan kepatuhan dan perluasan basis pajak, itu positif untuk keadilan fiskal. Akan tetapi bila berubah menjadi beban kepastian yang tidak jelas misalnya penegakan yang tidak konsisten maka iklim investasi bisa mendingin.
Lalu sebaliknya, apabila pemerintah terlalu longgar memberi insentif fiskal untuk mendorong investasi, risiko shortfall penerimaan mengintai.
Secara tidak langsung, jurang tersebut bisa menekan anggaran prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial. Karena itu, keseimbangan kebijakan adalah kunci dan menjadi inti strategi dalam RAPBN 2026.
Meskipun begitu, pemerintah menegaskan tidak akan memperkenalkan pajak baru pada 2026. Fokus diarahkan ke perbaikan internal seperti digitalisasi administrasi, pemanfaatan data, peningkatan kepatuhan, serta penguatan penegakan.
Tentunya melalui pendekatan tersebut bertujuan meningkatkan rasio pajak tanpa menciptakan guncangan kebijakan yang mengganggu investasi. Pernyataan ini telah berulang ditegaskan dalam forum resmi RAPBN.
Kemenkeu menyebut agenda reformasi meliputi modernisasi sistem (termasuk core tax administration), integrasi data transaksi digital dalam dan luar negeri, joint-program pengawasan dan intelijen, serta perbaikan layanan agar wajib pajak patuh karena sistem yang lebih mudah dan pasti bukan karena tekanan semata.
Menjaga Iklim Investasi, Insentif yang Tepat Sasaran
Di sisi investasi, pemerintah menekankan beberapa tuas kebijakan yakni insentif fiskal selektif bagi sektor prioritas, penguatan kawasan ekonomi, dan pelibatan BPI Danantara untuk mengakselerasi proyek strategis dan pengelolaan aset yang memberi nilai tambah.
Baca Juga: Asumsi RAPBN Realistis
Dalam forum parlemen, Menteri Keuangan menyinggung kebutuhan pembiayaan investasi besar untuk menopang target pertumbuhan 2026. Peran swasta tetap dominan, sehingga kepastian regulasi dan proses perizinan menjadi faktor penentu.
Kemudian BPI Danantara yang banyak disorot dalam beberapa diskursus RAPBN digadang sebagai instrumen memperkuat pembiayaan investasi dan optimalisasi aset negara/BUMN.
Pelibatan entitas ini diposisikan sebagai katalis, bukan pengganti arus modal swasta. Dengan demikian, disiplin fiskal tetap dijaga, sementara proyek-proyek bernilai tambah tetap bergulir.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah (Rekomendasi Kebijakan)
Dalam rangka mewujudkan target ambisius menaikkan tax ratio hingga 23%, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan yang terukur dan konsisten.
Pertama, peningkatan kapasitas sistem perpajakan menjadi kunci utama. Modernisasi administrasi, digitalisasi layanan, serta integrasi data lintas instansi harus terus dipercepat agar proses pemungutan pajak semakin transparan, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Di sisi lain, perluasan basis pajak juga harus dilakukan dengan menyasar sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Misalnya, sektor ekonomi digital, UMKM yang sudah naik kelas, hingga aktivitas informal yang memiliki potensi penerimaan cukup besar. Namun, perluasan basis pajak ini harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan yang tidak membebani pelaku usaha kecil.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menekan praktik penghindaran dan penggelapan pajak. Upaya ini harus dibarengi dengan pemberian insentif bagi wajib pajak patuh sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum dan pemberian penghargaan.
Pemerintah juga disarankan untuk memperluas edukasi dan literasi perpajakan di masyarakat. Sosialisasi yang intensif, komunikasi publik yang transparan, serta kampanye kesadaran pajak dapat menumbuhkan rasa kepemilikan warga terhadap pembangunan. Dengan begitu, kepatuhan pajak bisa tumbuh secara sukarela, bukan hanya karena tekanan aturan.
Baca Juga: Fraksi Golkar: Target Lifting Minyak 610 Ribu Dalam RAPBN 2026 Realistis Tercapai
Tak kalah penting, strategi optimalisasi perpajakan harus selaras dengan iklim investasi. Pemerintah perlu menjaga agar regulasi perpajakan tidak menimbulkan beban berlebih bagi investor.
Reformasi perpajakan sebaiknya diarahkan pada efisiensi, penyederhanaan aturan, serta kepastian hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha sekaligus mendukung target penerimaan negara.
Tiga Asumsi Skenario Jalan menuju Keseimbangan 2026
1. Skenario Dasar (Base Case).
Reformasi administrasi berjalan baik, kepatuhan meningkat, tax ratio menuju 10,47%, investasi tumbuh sekitar 5%–5,2%, pertumbuhan ekonomi mendekati 5,4%. APBN relatif terjaga ruang fiskal memadai bagi prioritas layanan publik.
2. Skenario Positif (Upside).
Eksekusi digitalisasi pajak lebih mulus dari perkiraan, penegakan proporsional dan berbasis data. Investor merespons positif kepastian regulasi dan proyek BPI Danantara memberi sinyal kepercayaan pasar. Pembiayaan swasta masuk lebih deras ke sektor bernilai tambah.
3. Skenario Risiko (Downside).
Penerimaan meleset akibat perlambatan global dan kepatuhan yang tak setinggi perkiraan. Pemerintah terpaksa memilih, memangkas belanja atau menambah utang.
Iklim investasi melemah jika kepastian aturan terganggu. Tentu dengan antisipasi, realokasi belanja yang lincah dan perbaikan layanan pajak agar biaya kepatuhan tetap rendah.
Baca Juga: Gerindra dan NasDem Dukung Penuh Kebijakan Ketahanan Energi Presiden Prabowo di RAPBN 2026
Terlepas dari semua skenario apapun itu yang akan diambil oleh pemerintah, RAPBN 2026 memosisikan Indonesia pada jalur 'reformasi tanpa guncangan' yakni mengejar penerimaan melalui modernisasi administrasi dan tidak menambah jenis pajak. Tentu harus dibarengi dengan menjaga investasi lewat insentif terukur dan penguatan ekosistem usaha.
Target boleh ambisius, namun harus dibingkai dengan kewaspadaan terhadap dampak ke dunia usaha dan konsumsi rumah tangga. Pada akhirnya, keseimbangan antara pajak dan investasi bukanlah tujuan final, melainkan proses berkelanjutan.
Sebab keberhasilan 2026 akan ditentukan oleh konsistensi eksekusi, kejelasan aturan, dan kapasitas institusional faktor-faktor yang apabila dijaga tentu akan memperkuat kepercayaan pasar sekaligus menyediakan ruang fiskal untuk misi besar, yakni pertumbuhan berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









