RI Desak Respons Uni Eropa atas Aturan Deforestasi yang Dinilai Rugikan Petani

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia terus menanti tanggapan tertulis dari Uni Eropa terkait kejelasan aturan dalam Peraturan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) yang dinilai berpotensi memberatkan petani kecil Indonesia, terutama pelaku usaha di sektor kopi, kakao, dan sawit.
Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengirimkan sejumlah pertanyaan secara tertulis kepada pihak Uni Eropa usai pertemuan bilateral yang berlangsung pada 4 Juni 2025 di Brussel, Belgia.
"Terakhir kita sampaikan pertanyaan secara tertulis. Janjinya mereka akan menjawab secara tertulis juga," kata Dida kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kemitraan Riset dan Inovasi Lewat Forum Sains dan Teknologi
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Indonesia meminta klarifikasi atas sejumlah hal fundamental dalam penerapan EUDR. Poin-poin yang disoroti antara lain dasar hukum EUDR, metodologi klasifikasi risiko negara (country benchmarking), pengakuan terhadap sistem legalitas nasional, dan potensi pelanggaran prinsip perdagangan global sebagaimana diatur dalam World Trade Organization (WTO).
Dida menekankan bahwa perhatian utama Indonesia tertuju pada nasib para petani kecil (smallholders) yang mendominasi sektor pertanian komoditas strategis seperti kopi dan cokelat.
“Yang paling utama yang kemarin kita sampaikan itu terkait dengan smallholder. Karena mereka yang paling terdampak dari kewajiban administratif seperti geolokasi dan pelacakan digital,” tegasnya.
Indonesia juga mempertanyakan pendekatan EUDR yang dianggap belum memahami konteks lokal sistem budidaya yang diterapkan di Tanah Air, terutama sistem agroforestri. Dida menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen produksi kopi dan cokelat di Indonesia berasal dari petani kecil yang menjalankan metode budidaya tumpangsari dengan pendekatan kehutanan berkelanjutan.
Baca Juga: Genjot Investasi Uni Eropa, BKPM Sediakan EU Desk
“Untuk kopi di Pulau Jawa, misalnya, sekitar 23 persen pekebunnya berada di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani. Ini bukan deforestasi. Sistemnya agroforestri, justru memperkuat ekosistem,” ujarnya.
Dida menyampaikan bahwa sistem EUDR yang mengharuskan produk-produk pertanian bebas dari aktivitas di lahan bekas deforestasi sangat tidak cocok diterapkan pada konteks budidaya kopi dan kakao Indonesia.
“Kalau sawit mungkin bisa dipisah lahannya, tapi kalau kopi dan kakao itu tidak mungkin,” imbuhnya.
Pemerintah Indonesia juga menyoroti potensi ketidaksesuaian EUDR dengan aturan multilateral WTO. Aturan ini dinilai bisa menjadi bentuk hambatan non-tarif yang justru bertentangan dengan semangat perdagangan bebas dan adil.
Sebelumnya, kekhawatiran serupa juga diutarakan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury dan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, yang menyoroti dampak EUDR terhadap petani kecil di sektor cokelat, kopi, dan kelapa sawit.
Indonesia berharap agar Uni Eropa bersedia membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan mempertimbangkan kekhasan sistem pertanian negara-negara produsen. Menurut Dida, peraturan yang berdampak luas terhadap keberlangsungan petani seharusnya disusun dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara mitra.
“Jangan sampai semangat menjaga lingkungan justru mematikan mata pencaharian petani kecil. Kita dukung keberlanjutan, tapi pendekatannya harus adil dan kontekstual,” pungkas Dida.
Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mulai diberlakukan sejak 2023 dan mengharuskan setiap produk yang masuk ke pasar Uni Eropa, seperti kedelai, sawit, kayu, kakao, kopi, dan karet, berasal dari lahan yang bebas deforestasi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk membuktikan rantai pasok produk secara menyeluruh, termasuk lokasi geografis produksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









