Sengketa Hukum Tarif Trump Memanas, Kewenangan Presiden Mulai Dipertanyakan

AKURAT.CO Pemerintahan Amerika Serikat bersiap membawa sengketa tarif global ke Mahkamah Agung, pasca dua pengadilan federal memutuskan bahwa Presiden Donald Trump melanggar batas kewenangannya saat memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang darurat.
Perselisihan hukum ini mencerminkan ketegangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga peradilan dalam menentukan arah kebijakan perdagangan nasional.
Dikutip dari laman reuters, Hakim Pengadilan Perdagangan Internasional menyatakan bahwa presiden telah melebihi otoritas hukum dalam mengenakan tarif global, termasuk tarif terhadap produk dari China, Meksiko, dan Kanada.
Baca Juga: Bitcoin Terjun ke USD103 Ribuan di Tengah Memanaskan Perang Dagang AS-China
Dalam putusan lain yang terpisah, Analis hukum dari Cato Institute, William Yeatman juga menyebut sejumlah tarif serupa melanggar hukum, meski sementara hanya berlaku bagi satu perusahaan mainan yang mengajukan gugatan.
“Putusan ini adalah pukulan besar terhadap interpretasi luas pemerintah terhadap Undang-Undang Darurat Nasional,” ujar William.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa kasus ini berpotensi menetapkan preseden baru terkait batas penggunaan kekuasaan eksekutif.
Meski Departemen Kehakiman telah meminta pengadilan menunda pelaksanaan putusan selama proses banding, mereka juga telah menyiapkan langkah untuk segera mengajukan permohonan penangguhan ke Mahkamah Agung jika penundaan tak dikabulkan.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat
Pengacara pemerintah berargumen bahwa peran presiden dalam kebijakan perdagangan luar negeri tidak dapat dibatasi oleh pengadilan.
Namun, banyak pihak menilai bahwa perlu ada pengawasan ketat terhadap interpretasi kekuasaan darurat, khususnya bila berdampak luas terhadap ekonomi global.
“Tanpa penyeimbang hukum, presiden berpotensi membuat keputusan perdagangan yang tidak proporsional tanpa batas,” ujar Senator dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren dalam pernyataan tertulisnya.
Sehingga, lanjutnya, putusan tersebut membuka babak baru dalam debat panjang tentang batas kekuasaan presiden, serta memperlihatkan pentingnya sistem checks and balances dalam demokrasi modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









