Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat

AKURAT.CO Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam membatasi interpretasi luas kekuasaan presiden atas hukum darurat, serta menjadi preseden penting dalam dinamika hukum dan politik perdagangan internasional AS.
Dikutip dari laman bloomberg, panel beranggotakan tiga hakim federal, termasuk satu hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, dengan suara bulat menyatakan bahwa pemerintahan Trump menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dalam menetapkan tarif.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyebut bahwa penggunaan undang-undang darurat oleh Trump untuk mengenakan tarif secara luas tidak sesuai dengan maksud hukum tersebut.
"Argumen tekanan pemerintah secara efektif mengakui bahwa efek langsung dari tarif hanyalah membebani negara target," tulis majelis hakim.
Baca Juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti Lonjakan PHK hingga Dampak Tarif Trump
Putusan ini menjadi pukulan hukum paling signifikan terhadap warisan kebijakan perdagangan Trump. Selain memblokir sejumlah tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko, keputusan ini juga membatalkan tarif atas dasar kekhawatiran perdagangan narkoba sebuah argumen yang dinilai pengadilan tidak relevan dengan tujuan ekonomi darurat.
Gedung Putih, melalui juru bicara Kush Desai, mengkritik keputusan tersebut. “Bukanlah hak hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional,” ujarnya.
Departemen Kehakiman AS telah menyatakan banding atas keputusan ini, membuka kemungkinan bagi Mahkamah Agung AS untuk turun tangan.
Secara politik, keputusan ini menandai tantangan terhadap kecenderungan eksekutif dalam memperluas wewenang selama masa krisis. Banyak pengamat menilai bahwa Mahkamah Agung, jika menangani kasus ini, akan dihadapkan pada ujian penting terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Imbas Tarif Trump, ICP April 2025 Turun ke USD65,29 per Barel
Sementara itu, pasar keuangan merespons positif. Indeks Nasdaq 100 naik hingga 2,1% pasca pengumuman keputusan pengadilan. Investor menilai penghapusan tarif sebagai angin segar bagi stabilitas perdagangan global yang sempat bergejolak akibat kebijakan Trump.
Putusan ini bukan hanya tentang tarif. Ini soal batas kekuasaan presiden. Dalam konteks pemerintahan mendatang, baik dari Partai Demokrat maupun Republik, keputusan ini dapat menjadi acuan dalam membentuk ulang hubungan antara presiden, Kongres, dan sistem hukum dalam menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









