AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi umumkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen aparatur sipil negara (ASN), dimana lebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa nilai tukin dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin kelas jabatan struktural dan tunjangan profesi yang telah diterima oleh dosen bersangkutan.
Contohnya, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,74 juta dan nilai tukin setara jabatan eselon II Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka guru besar tersebut akan mendapatkan tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tunjangan kinerja Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan, akan tetapi tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” ujar Sri Mulyani pada saat taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (15/4/2025).
Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa skema ini tidak berlaku seperti sistem pilihan antara tukin dan tunjangan profesi. Jika nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen akan tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan.
“Kami tidak membuat tukin menjadi negatif. Jika tunjangan profesi lebih tinggi, maka itulah yang tetap diterima. Namun jika lebih kecil, baru kami tambahkan selisihnya,” jelasnya.
Lebih merinci Srimul menjelaskan bahwa skema tersebut diperuntukkan bagi tiga kelompok dosen ASN, yaitu, dosen satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan yang terakhir yakni dosen dari lembaga layanan (LL) Dikti.
Total penerima manfaat sebanyak 31.066 dosen, terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak mendapat tambahan tukin karena telah menerima skema penghasilan khusus. Menkeu menambahkan, realisasi pembayaran akan dilakukan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









