Begini Skema Baru Tukin Dosen ASN
Demi Ermansyah | 15 April 2025, 19:16 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi umumkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen aparatur sipil negara (ASN), dimana lebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa nilai tukin dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin kelas jabatan struktural dan tunjangan profesi yang telah diterima oleh dosen bersangkutan.
Contohnya, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,74 juta dan nilai tukin setara jabatan eselon II Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka guru besar tersebut akan mendapatkan tambahan tukin sebesar Rp12,54 juta.
"Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tunjangan kinerja Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan, akan tetapi tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” ujar Sri Mulyani pada saat taklimat media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (15/4/2025).
Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa skema ini tidak berlaku seperti sistem pilihan antara tukin dan tunjangan profesi. Jika nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka dosen akan tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan.
“Kami tidak membuat tukin menjadi negatif. Jika tunjangan profesi lebih tinggi, maka itulah yang tetap diterima. Namun jika lebih kecil, baru kami tambahkan selisihnya,” jelasnya.
Lebih merinci Srimul menjelaskan bahwa skema tersebut diperuntukkan bagi tiga kelompok dosen ASN, yaitu, dosen satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan yang terakhir yakni dosen dari lembaga layanan (LL) Dikti.
Total penerima manfaat sebanyak 31.066 dosen, terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak mendapat tambahan tukin karena telah menerima skema penghasilan khusus. Menkeu menambahkan, realisasi pembayaran akan dilakukan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










