Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Belum Keluar, Ekonom: Picu Preemptive Inflation
Hefriday | 13 Desember 2024, 17:38 WIB

AKURAT.CO Keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan aturan teknis terkait PPN 12% berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian. Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bima Yudhistira, semakin lama pemerintah merilis aturan tersebut, semakin besar pula risiko terjadinya inflasi yang lebih tinggi.
"Pelaku usaha cenderung merespons ketidakpastian kebijakan ini dengan menaikkan harga barang lebih awal. Hal ini memicu pre-emptive inflation, yaitu kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi sebelum kebijakan diberlakukan," jelas Bima saat dihubungi Akurat.co, Jumat (13/12/2024).
Kondisi ini, lanjutnya, pada akhirnya akan membebani konsumen karena daya beli masyarakat bisa tergerus. Bima menambahkan, beberapa sektor diperkirakan akan paling terdampak oleh kebijakan ini, salah satunya adalah sektor properti mewah. "Penjualan rumah dan apartemen mewah saat ini sedang mengalami lesu. Jika PPN 12 persen diberlakukan, prospek sektor ini semakin tertekan," ungkapnya.
Baca Juga: Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Tak Kunjung Keluar, Misbakhun: Beri Waktu ke Pemerintah
Selain sektor properti, sektor otomotif juga diproyeksikan akan menerima pukulan yang cukup berat. Bima menjelaskan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah seperti mobil kelas premium dapat mengurangi minat konsumen untuk melakukan pembelian. "Industri otomotif akan menghadapi tantangan besar, terutama dalam kategori kendaraan mewah," katanya.
Ketidakpastian mengenai barang apa saja yang akan dikenai PPN 12% juga memengaruhi pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis mereka. "Ketika aturan teknis belum dirilis, pelaku usaha tidak memiliki kejelasan untuk menentukan langkah mereka, sehingga ada risiko mereka menaikkan harga secara menyeluruh untuk berjaga-jaga," kata Bima.
Ia menekankan pentingnya pemerintah segera merilis aturan teknis untuk mengurangi ketidakpastian yang ada di pasar. "Kecepatan pemerintah dalam memberikan kepastian ini menjadi kunci untuk meminimalkan dampak negatif terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," ujarnya.
Kebijakan PPN 12% sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, hingga kini, daftar barang dan jasa yang akan dikenai PPN tersebut belum juga diumumkan.
Bima memperingatkan bahwa jika pola kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sebelumnya dijadikan acuan, maka dampaknya dapat meluas ke seluruh sektor ekonomi. "Dampaknya akan terasa pada sektor ritel yang melayani masyarakat kelas menengah bawah. Jika PPN hanya diberlakukan pada barang mewah, pemerintah harus memastikan definisinya jelas," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga pada pasar modal. "Investor masih menunggu kepastian sektor mana saja yang akan terpengaruh. Tanpa kejelasan ini, kepercayaan terhadap pasar bisa terganggu," tambah Bima.
Dengan sisa waktu kurang dari duaminggu menuju Januari 2025, para pelaku usaha, konsumen, dan investor berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait aturan teknis PPN 12%. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah dampak lanjutan yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










