Akurat

Konsisten Tindak Penyelundupan, Misbakhun Apresiasi Bea Cukai

M. Rahman | 29 November 2024, 16:46 WIB
Konsisten Tindak Penyelundupan, Misbakhun Apresiasi Bea Cukai

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang telah menindak 4.029 kasus penyelundupan dalam kurun waktu 1 Januari 2024 hingga 27 November 2024.

Menurutnyam apresiasi ini sebagai bentuk dukungan Komisi XI terhadap mitra kerjanya, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. Dia menilai Bea Cukai membantu penguatan ekonomi nasional dengan menindak upaya penyelundupan yang bisa merugikan negara.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kantor Pelayanan utama, KPU Soekarno-Hatta, atas keberhasilan melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan penyelundupan dan ini sebuah prestasi yang harus diberikan apresiasi. Saya yakin ini adalah sebuah upaya untuk mencapai sebuah prestasi, di mana ekonomi kita jangan sampai terganggu karena upaya penyelundupan," kata Misbakhun di sela konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Picu Perceraian hingga Bunuh Diri, Misbakhun Ajak Pemangku Kepentingan Tangkal Judol

Apalagi, lanjut Misbakhun, Presiden Prabowo Subianto ingin agar ekonomi Indonesia kuat. Sehingga jangan sampai kemudian diganggu oleh upaya-upaya penyelundupan yang mengganggu ekonomi. "Ini adalah sebuah prestasi mengamankan perekonomian nasional. Apalagi Pak Prabowo dengan program Asta Citanya ingin membuat Indonesia ini adalah negara yang kuat dari sisi perekonomian," lanjutnya.

Ditambahkan, Komisi XI siap mendukung kerja-kerja Ditjen Bea Cukai. Dia juga meminta agar Ditjen Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Komisi XI ingin memastikan bahwa Bea Cukai diberi dukungan yang kuat dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak baik dari Kepolisian, TNI, kejaksaan, intelijen, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Pertanian.

"Kekuatan sinergi ini bisa kita buktikan pada hari ini. Ke depan Komisi XI akan terus memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar menjalankan tugas-tugas, karena peran Bea Cukai yang strategis ini memberikan penguatan terhadap perekonomian nasional," imbuhnya.

Tercatat, Ditjen Bea Cukai telah menindak 4.029 kasus selama 2024. Dari ribuan kasus tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp38,3 miliar. Menurut Dirjen Bea Cukai, Askolani, rata-rata pihaknya menindak sebanyak 366 penindakan per bulan.

Jumlah ini naik 93,3% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebanyak 2.052 penindakan di tahun 2023. Adapun total niali barang yang telah ditindak mencapai Rp214 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp38,3 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa