AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar sosialisasi mengenai Pooling Fund Bencana (PFB).
Sebagai salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, baik bencana alam maupun nonalam, Indonesia terus menghadapi tantangan besar. Kerugian ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh bencana sering kali sulit ditanggulangi hanya dengan anggaran pemerintah yang terbatas.
Pooling Fund Bencana (PFB) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan untuk memperkuat pembiayaan risiko bencana yang lebih inovatif, efisien, dan berkelanjutan. PFB diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dan dikelola oleh BPDLH. Dana ini merupakan dana bersama yang bersumber dari berbagai pihak, termasuk donor internasional, hibah, dan dana perwalian.
PFB tidak hanya mencakup bantuan pada saat bencana terjadi, tetapi juga fokus pada kesiapsiagaan dan mitigasi sebelum bencana terjadi serta pemulihan pascabencana. Skema ini mencakup transfer risiko melalui mekanisme asuransi untuk meminimalkan kerugian ekonomi di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Wahyu Utomo, Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) merupakan langkah transformatif dalam penanggulangan bencana. Dengan adanya PFB, pembiayaan bencana tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN/APBD, yang sifatnya sering kali reaktif, melainkan lebih proaktif dengan menggunakan berbagai instrumen pembiayaan.
“Pengumpulan dana yang melibatkan sumber pendanaan lain seperti donor internasional, serta penggunaan dana secara berkelanjutan dan inovatif, memungkinkan pemerintah lebih siap dalam menghadapi risiko bencana yang semakin besar,” ujar Wahyu Utomo, dikutip Rabu (9/10/2024).
Senada, Agus Wibowo, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, menyatakan bahwa Pooling Fund Bencana diharapkan dapat menjadi mekanisme pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyisihkan dana yang nantinya diinvestasikan melalui instrumen keuangan untuk kesiapsiagaan bencana di masa depan.
Dalam konteks ini, PFB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menanggulangi bencana besar, tetapi juga memungkinkan partisipasi dari masyarakat. Damayanti Ratunada, Direktur Penyaluran Dana BPDLH, menjelaskan bahwa komunitas masyarakat bisa mengajukan proposal pendanaan melalui pemerintah daerah untuk berbagai program penanggulangan bencana. Namun, proposal tersebut memerlukan proses verifikasi dan validasi yang ketat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, partisipasi daerah dalam PFB bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan ketangguhan menghadapi bencana. “Pooling Fund Bencana adalah wujud dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kesiapsiagaan yang lebih baik,” tegas Damayanti.
Dengan dana awal sebesar Rp7,3 triliun yang telah dioperasikan sejak tahun 2023, PFB mulai memasuki tahap operasionalisasi. Regulasi teknis untuk mendukung pengelolaan dana ini masih terus dikembangkan, dengan tujuan agar dana yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk mencegah dan menanggulangi dampak bencana.
Dalam upaya ini, Indonesia berharap dapat mengurangi ketergantungan pada anggaran darurat yang bersifat mendadak dan reaktif, serta menciptakan sistem pembiayaan bencana yang lebih berkelanjutan dan proaktif.
Pembiayaan inovatif melalui Pooling Fund Bencana menjadi solusi yang diandalkan untuk memperkuat ketahanan bangsa terhadap bencana di masa depan, mengingat perubahan iklim global yang terus memperburuk intensitas dan frekuensi bencana alam. Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan ketangguhan menghadapi segala ancaman bencana yang mungkin terjadi.
Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Wahyu Utomo, Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) merupakan langkah transformatif dalam penanggulangan bencana. Dengan adanya PFB, pembiayaan bencana tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN/APBD, yang sifatnya sering kali reaktif, melainkan lebih proaktif dengan menggunakan berbagai instrumen pembiayaan.
“Pengumpulan dana yang melibatkan sumber pendanaan lain seperti donor internasional, serta penggunaan dana secara berkelanjutan dan inovatif, memungkinkan pemerintah lebih siap dalam menghadapi risiko bencana yang semakin besar,” ujar Wahyu Utomo, dikutip Rabu (9/10/2024).
Senada, Agus Wibowo, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, menyatakan bahwa Pooling Fund Bencana diharapkan dapat menjadi mekanisme pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyisihkan dana yang nantinya diinvestasikan melalui instrumen keuangan untuk kesiapsiagaan bencana di masa depan.
Dalam konteks ini, PFB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menanggulangi bencana besar, tetapi juga memungkinkan partisipasi dari masyarakat. Damayanti Ratunada, Direktur Penyaluran Dana BPDLH, menjelaskan bahwa komunitas masyarakat bisa mengajukan proposal pendanaan melalui pemerintah daerah untuk berbagai program penanggulangan bencana. Namun, proposal tersebut memerlukan proses verifikasi dan validasi yang ketat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, partisipasi daerah dalam PFB bukanlah beban, melainkan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan ketangguhan menghadapi bencana. “Pooling Fund Bencana adalah wujud dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kesiapsiagaan yang lebih baik,” tegas Damayanti.
Dengan dana awal sebesar Rp7,3 triliun yang telah dioperasikan sejak tahun 2023, PFB mulai memasuki tahap operasionalisasi. Regulasi teknis untuk mendukung pengelolaan dana ini masih terus dikembangkan, dengan tujuan agar dana yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk mencegah dan menanggulangi dampak bencana.
Dalam upaya ini, Indonesia berharap dapat mengurangi ketergantungan pada anggaran darurat yang bersifat mendadak dan reaktif, serta menciptakan sistem pembiayaan bencana yang lebih berkelanjutan dan proaktif.
Pembiayaan inovatif melalui Pooling Fund Bencana menjadi solusi yang diandalkan untuk memperkuat ketahanan bangsa terhadap bencana di masa depan, mengingat perubahan iklim global yang terus memperburuk intensitas dan frekuensi bencana alam. Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan ketangguhan menghadapi segala ancaman bencana yang mungkin terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









